
RANGKAIAN SELEKSI USAI, KPU KABUPATEN BANDUNG TETAPKAN ANGGOTA PPK PEMILU 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tahapan pembentukan badan adhoc pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai sejak 20 November 2022, memasuki tahapan tersebut KPU Kabupaten Bandung membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung melalui Sistem Infoprmasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak 20 November hingga 29 November 2022, selain itu KPU kabupaten Bandung juga membentuk Helpdesk pembentukan Badan Adhoc yang guna memfasilitasi masyarakat terkait informasi pendaftaran badan adhoc.
Sebanyak kurang lebih 928 pendaftar telah melengkapi dokumen persyaratan sebagai calon anggota PPK dan lolos ke tahap berikutnya yaitu seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dibagi kedalam 5 (lima) sesi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di SMK Pasundan 1 dan 2 Banjaran Kabupaten Bandung. Sebanyak 476 peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu seleksi wawancara, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember sampai dengan 13 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung bertindak sebagai pewawancara pada tahap seleksi ini.
KPU Kabupaten Bandung juga telah melakukan penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) PPK. Selanjutnya KPU Kabupaten Bandung menetapkan dan mengangkat PPK pada Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 37 Tahun 2022. Sementara itu PPK yang telah ditetpakan akan dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas bagi pada tanggal 4 Januari 2022.
Untuk diketahui bersama, PPK yang merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan memiliki beberapa tugas pokok dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain 1). Melaksanakan semua tahapanpenyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 3). Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; 4). Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan; 5). Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 6). Melaksanakan tugas lain yang di diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 7). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).