KPU TETAPKAN 17 PARTAI NASIONAL, 6 PARTAI LOKAL ACEH MENJADI PESERTA PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

17 (tujuh belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024 sebagai berikut:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
  • Partai Keadilan Sejahtera;
  • Partai PERINDO;
  • Partai NasDem;
  • Partai Bulan Bintang;
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
  • Partai Demokrat (PD);
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  • Partai Amanat Nasional (PAN);
  • Partai Golongan Karya (Golkar);
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
  • Partai Buruh.

Sedangkan 6 partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, antara lain:

  • Partai Aceh;
  • Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh);
  • Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa;
  • Partai Darul Aceh;
  • Partai Nanggroe Aceh; dan
  • Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim. Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut. (Humas KPU Kabupaten Bandung) (Smbr: web KPU RI)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,964 Kali.