
WUJUD PENGELOLAAN ARSIP EFEKTIF EFISIEN, KPU KAB BANDUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pemusnahan terhadap Arsip merupakan tahap terakhir dari rangkaian pengelolaan arsip dalam sebuah instansi, pemusnahan Arsip sendiri berpedoman pada PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip berdasarkan Prinsip Pemusnahan Arsip, Kriteria Arsip yang dimusnahkan serta pelaksanaan pemusnahan. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Pemusnahan Arsip Keuangan Periode tahun 2011-2014 pada Jumat (30/9/22) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung , kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk retensi kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Arsiparis di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, serta Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung, saksi-saksi juga Panitia Pemusnahan Arsip.
Maksud dan tujuan pemusnahan arsip ini, disampaikan oleh Usep Kusnandar selaku Pejabat Fungsional Arsipararis KPU Kabupaten Bandung, yakni agar terlaksananya tertib administrasi guna mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dan bertujuan untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan jadwal retensi arsip itu sendiri serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan guna mengurangi volume tempat dan ruangan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan sesuai jadwal retensi dan regulasinya, Agus menambahkan bahwasannya terdapat beberapa metode dalam proses pemusnahan arsip, diantaranya dengan menggunakan cairan kimia, direcah dan dibakar, namun dengan berbagai pertimbangan, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pemusnahan arsip ini dengan cara dibakar, tentu kedepan KPU Kabupaten Bandung akan melakukan proses pemusnahan arsip dengan cara yang lebih maksimal lagi, pungkas Agus.
Sementara, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan sebuah program yang wajib dilaksanakan untuk efisiensi dan mengurangi jumlah arsip yang bertumpuk, serta mengurangi beban biaya sewa gudang khususnya bagi KPU. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terdapat dalam arsip tersebut dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab apabila arsip tersebut tidak dimusnahkan. Achmad menambahkan, proses pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang-undang dan perlu dipertanggungjawabkan, sehingga melalui program pemusnahan arsip ini kita mendapat jaminan terkait arsip statis yang akan terseleksi dan selanjutnya dapat menjadi memori bagi organisasi dan menjadi warisan budaya yang harus dijaga, tutup Achmad.
Prosesi pemusnahan arsip keuangan periode tahun 2011-2014 itu sendiri dilaksanakan di halaman belakang kantor KPU Kabupaten Bandung yang dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh panitia pemusnahan arsip, saksi-saksi serta seluruh tamu undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).