2.667.645 PEMILIH DITETAPKAN SEBAGAI DPS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bandung pada Sabtu (10/8/24), bertempat di Grand Sunshine Resort & Convention, Jl. Raya Soreang No. 6, Pamekaran, Kec. Soreang, Kab. Bandung.  Seperti diketahui bersama bahwa sebelum Penatapan DPS, telah dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) dan telah dilaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kab Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd serta didampingi seluruh jajaran Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung.

Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, serta Forkopimda Kabupaen Bandung, Pemantau Pemilihan, awak Media, serta PPK Se Kabupaten Bandung, 

Selanjutnya Rapat pleno dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rosadi, yang memandu jalannya Rapat Pleno yang disampaikan oleh masing-masing PPK dengan membacakan hasil Pleno DPS pada setiap Kecamatan.

Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) , KPU Kabupaten Bandung menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bandung yaitu sebanyak 2.667.645 pemilih. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 159 Kali.