
KETERBUKAAN INFORMASI MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Talkshow Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dengan tema Revitalisasi Keterbukaan Informasi menghadapi Pemilu Serentak 2024, disiarkan langsung melalui Radio Kandaga Kabupaten Bandung pada Selasa (17/5/22). Dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Yudaningsih, S.Ag., M.Si., Komisioner KI Jawa Barat, Lolly Suhenti, S.Sos.I., M.H., Komisioner Bawaslu RI serta Hj. Sri Lestari, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bandung.
Saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui tentang informasi kepemerintahan yang relevan dan independen, terlebih dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pada kesempatan ini Yudaningsih, Komisioner KI Jawa Barat menjelasakan bahwa Komisi Informasi secara historis dilatar belakangi oleh lahirnya reformasi di Indionesia, KI terlahir ditandai dengan adanya Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, di Jawa Barat sendiri KI dibentuk pada tahun 2011. Sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, KI memiliki tugas utama dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi dan mitigasi, sedangkan salah satu tugas KI Pusat adalah melahirkan regulasi agar UU informasi keterbukaan publik dapat tegak dan dilaksanakan oleh seluruh badan publik.
Yudaningsih juga mengatakan, masyarakat harus menjadi masyarakat yang cerdas untuk mengawal tata Kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel, maka dengan lahirnya UU keterbukaan Informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal berbagai produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimulai dari proses pembuatan, pelaksanaan sampai pelaporan. Sehingga pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel itu dapat berjalan dengan semestinya. Inilah salah satu manfaat yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Terlebih kaitannya dengan Pemilu, masyarakat juga harus mengetahui tahapan demi tahapan Pemilu sampai transparansi hasil pemilu. Yudanimgsih menambahkan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah setiap informasi pernyataan data atau keterangan yang diterima dikelola disampaikan pun dikuasai oleh suatu badan publik. Badan publik adalah setiap institusi setiap lembaga yang mengatur tata kelola pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif yang mendapatkan anggaran baik sebagian atau seluruhnya dari APBN atau APBD, sehingga sebuah lembaga demikian mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana amanat UU keterbukaan informasi publik. Dalam mengakses informasi publik sendiri, publik dalam melakukannya baik dengan cara offline maupun online.
Sementara itu, Sri Lestari, dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten mengatakan, jika Kabupaten Bandung sebagai Badan Publik, berkewajiban menyediakan, memberikan informasi dan mempublikasikan informasi yang dihasilkan oleh badan publik itu sendiri, dalam hal ini kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat juga berperan aktif dan turut serta dalam pembangunan. Diskominfo sendiri telah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung, memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam hal ini Unit kerja badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung, salah satunya berupa bimbingan teknis tentang penyusunan daftar informasi publik dan melakukan rapat koordinasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada setiap perangkat daerah.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, keterbukaan informasi publik sangatlah penting, Lolly Suhenti, Komisioner Bawaslu RI melihat hak publik untuk mengetahui berkenaan dengan informasi pemilu sangatlah esensi, karena Pemilu bukan hanya milik penyelenggara maupun milik partai politik, bukan hanya milik mereka yang berkontestasi, tetapi sesungguhnya milik seluruh warga negara. Karena itu informasi kepemiluan itu wajib disampaikan kepada seluruh masyarakat, karena masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk mendapatkan informasi apapun, termasuk informasi tentang kepemiluan yang akan dilakukan serentak pertama kalinya di tahun yang sama yaitu tahun 2024. Lolly berharap, masyarakat dapat aktif mencari informasi tentang kepemiluan melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Penyelenggara dalah hal ini pejabat negara wajib menyediakan seluruh informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, dan publik harus berinisiatif untuk menggali informasi.
Lolly menambahkan, bagi Bawaslu keterbukaan informasi itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, dan merupakan hak publik untuk mendapatkan informasi. Bawaslu juga berupaya untuk dapat selalu merespon berbagai pertanyaan berkenaan dengan konteks pengawasan Pemilu maupun Pilkada. Untuk itu Lolly mengajak kepada sebanyak mungkin masyarakat untuk bersama sama melakukan pengawasan partisipatif. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menggandeng dan mengajak semaksimal mungkin publik untuk sama sama memahami apa yang dimaksud pengawasan Pemilu, dan sama-sama dalam mensukseskan pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).
Follow Us