
INVENTARISASI ASPIRASI UNTUK PEMILU MENDATANG, KPU SELENGGARAKAN FGD PENATAAN DAPIL
Soreang,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai langkah awal dalam menyusun rancangan penataan Dapil. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Bawaslu, hingga tokoh masyarakat.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, yang menekankan pentingnya penataan Dapil sesuai prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU terkait. Syam juga menjelaskan dinamika penataan Dapil pada Pemilu sebelumnya, termasuk pergeseran Kecamatan Cangkuang dari Dapil 7 ke Dapil 1, serta perubahan alokasi kursi di beberapa dapil.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro, hadir selaku keynote speaker. FGD merupakan bagian dari instruksi KPU RI untuk melakukan kajian, regulasi, dan evaluasi tahapan pemilu. Penataan Dapil merupakan isu strategis yang menyangkut kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, hingga representasi masyarakat. Adie juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka wacana pemilu terpisah pada 2029, sehingga penataan Dapil semakin penting untuk dipersiapkan sejak dini.
Diskusi dalam FGD dipandu oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung periode 2018–2023, dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Kahpiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, yang menyoroti pentingnya pengawasan dalam penataan Dapil agar terhindar dari gerrymandering dan memastikan keterlibatan public serta Gugum Gumilar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung, yang memaparkan hasil kajian pemekaran wilayah dan penataan desa yang berpotensi berdampak pada konfigurasi Dapil di masa depan.
Diskusi diisi dengan masukan, padangan dan saran dari sisi perwakilan partai politik. Sebagai peserta pemilu nantinya, partai politik menekankan pentingnya keadilan proporsional, menekankan inklusivitas dan keterlibatan disabilitas, kemudian urgensi serta korelasi antara pemekaran wilayah dan penataan Dapil, sekaligus menyinggung implikasi putusan MK tentang pemilu terpisah.
Menanggapi berbagai masukan, Kahpiana menegaskan bahwa FGD bukan forum pengambilan keputusan, melainkan wadah diskusi untuk merangkum aspirasi. Sementara itu, Gugum Gumilar menekankan bahwa penataan desa berada di ranah pemerintah daerah, namun tetap perlu menjadi perhatian KPU dalam kaitannya dengan pemerataan suara.
Kegiatan ditutup oleh, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Rosadi yang menyampaikan harapan agar forum FGD ini menjadi ruang aspirasi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa hasil diskusi akan menjadi bahan penting bagi KPU Kabupaten Bandung dalam menyusun rancangan penataan Dapil yang partisipatif, transparan, dan sesuai regulasi.