MEMOTRET INTEGRITAS LEMBAGA PUBLIK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI SPI KPU SELENGGARAKAN SOSIALISASI SPI TAHUN 2025.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali mewujudkan komitmen dalam  pembenahan dan penguatan aspek pelayanan publik melalui Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Kamis (31/7/2025) oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan fokus kegiatan yaitu pemaparan serta penyampaian informasi detail terkait SPI, yang dalam hal ini merupakan sebuah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dinamika dan evaluasi hasil pelaksanaan SPI dari periode tahun sebelumnya di lingkungan KPU Republik Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yaitu secara tatap muka di Gedung Inspektorat KPU RI dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan dan turut menghadirkan narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Enda Kurniawan bersama seluruh jajaran Kepala Subbagian (Kasubbagg) beserta staf turut hadir secara daring dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan. Dalam laporannya, Ferry menjelaskan bahwa kegiatan SPI merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, serta Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan SPI merupakan amanat langsung dari beberapa ketentuan regulasi perundang-undangan seperti diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan dan Arahan dari Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Pada kesempatan ini, Nanang mengawali sambutan dengan pemaparan terkait tujuan kegiatan Sosialisasi SPI, yang mana diharapkan bahwa seluruh pegawai KPU RI dapat memiliki pemahaman dan pandangan yang sama terkait kegiatan SPI yang dilaksanakan oleh KPK. Beliau kemudian menyampaikan informasi dan evaluasi terkait Hasil SPI pada periode tahun 2023 dan 2024 beserta kategorisasi penilaian SPI yang diperoleh KPU RI. SPI merupakan kegiatan yang bersifat penting mengingat hasil yang ditunjukkan merupakan sebuah gambaran dari seberapa optimal suatu instansi dalam melakukan pelayanan publik. Terakhir, arahan dan harapan agar seluruh unsur baik internal, eksternal, maupun kalangan expert atau ahli dapat bahu membahu meningkatkan integritas serta kinerja sehinggal hasil penilaian SPI pada tahun 2025 di lingkungan KPU RI dapat meningkat, ujar Nanang.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi terkait SPI yang dipandu oleh Moderator, yaitu Auditor Muda Inspektorat KPU RI dan diisi oleh Narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Pemateri memaparkan informasi terkait SPI secara umum, yang mana merupakan sebuah kegiatan survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat atau pengguna layanan, pegawai, serta expert atau kalangan ahli. Dalam hal ini, Dody menyampaikan bahwa SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik dimana masyarakat turut berperan aktif secara langsung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penilaian SPI tahun 2025 ini dilakukan oleh KPK kepada seluruh Kementerian/Lembaga, terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yaitu Penyusunan Rencana Aksi dan Monitoring Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 serta Pengisian Kuesioner secara mandiri baik secara daring melalui aplikasi SPI KPK dan survey tatap muka melalui aplikasi lain. Terkait pelaksanaan survei melalui metode daring, kegiatan akan dilaksanakan dengan metode blasting dari KPK kepada seluruh responden.

Dody kemudian menyampaikan beberapa informasi inti dari SPI diantaranya meliputi Kriteria Responden, Konten Survei, Perhitungan Indeks Integritas, Metode Blasting, Timeline serta Tahapan Pelaksanaan SPI tahun 2025, serta Pemanfaatan Hasil SPI dalam Reformasi Birokrasi Berdampak. Akhir sesi sosialisasi yakni informasi terkait Hasil Indeks SPI Nasional tahun 2024, Hasil Indeks SPI KPU periode tahun 2021 hingga 2024 beserta target Indeks SPI KPU tahun 2025, dan Kesimpulan serta langkah Tindak Lanjut atas Laporan SPI tahun 2024. Setelah sesi sosialisasi selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif maupun penyampaian aspirasi yang diikuti oleh seluruh insan KPU RI baik oleh partisipan yang hadir secara daring maupun luring.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memberikan informasi terkait capaian upaya pencegahan korupsi dan aktifitas antikorupsi yang sudah dilakukan oleh KPU serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi dalam rangka upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU. Selain itu, kegiatan sosialisasi SPI maupun SPI secara umum memiliki manfaat yaitu untuk mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik kepada KPU serta melihat kesiapan KPU dalam pelaksanaan survei secara elektronik baik dari segi ketersediaan data populasi maupun pelaksanaan survei elektronik, papar Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan menutup acara. (JDIH KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 110 Kali.