Berita Terkini

199

Politik Perempuan Dan Tantangan Pemilu Tahun 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengikuti Webinar Ngaji Demokrasi dimasa Covid-19 (Ngademi) dengan tema “Politik Perempuan dan Tantangan Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Cirebon. Narasumber pada acara ini terdiri dari: (1) Prof. Dr. Nurliah Nurdin, MA., Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta; (2) Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum., Anggota KPU Provinsi Jawa Barat; (3) Dahliah Umar, MA., Ketua Network for Indonesian Democratic Society Netfid Indonesia; serta (4) Siska Karina, S.H., M.H., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (21/04/2021). Peran perempuan dalam politik masih belum memiliki posisi seperti layaknya laki-laki, terkadang perempuan masih dipandang sebelah mata, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Alasan ketertinggalan perempuan dalam politik dapat dipengaruhi oleh budaya patriarki dan persepsi masyarakat terhadap pemimpin perempuan, pendikan (komunikasi) tertinggal, sistem politik yang masih melekat dengan istilah Politic is Men’s World, terang Nurliah Nurdin dalam paparannya. Lebih lanjut Nurliah menyampaikan faktor-faktor yang mempengaruhi representasi perempuan di dalam politik, diantarnya: (1) kurangnya kaderisasi (pengurus perempuan dalam partai politik); (2) Media yang berperan penting dalam membangun opini publik mengenai pentingnya repsentasi perempuan dalam parlemen; serta (3) Kemiskinan dan keluarga, teorinya perempuan menbutuhkan izin pasangan jika ingin berpolitik, terlebih lagi biaya yang dibutuhkan tidak sedikit untuk terjun ke dunia politik. Paparan kemudian masuk pada pembahasan mengenai tantangan mencapai target keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen) di perlemen dan kepemimpinan ekslusif, kemudian akan muncul petanyaan, mengapa perempuan masih termajinalkan dalam politik dan apa kendala yang mengakibatkan sulit memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepemimpinan nasional dan lokal serta lembaga perwakilan? Hari ini sebagai Hari Kartini, kita harus menafsirkan kembali perjuangan RA Kartini, tidak semua perempuan memiliki kemampuan dan kemauan dalam politik, ujar Dahliah Umar. Titik Nurhayati pada kesempatan yang sama menjelaskan implementasi kesetaraan gender, perempuan dalam ranah publik dan ranah domestik, keduanya sebenarnya saling kontradiktif tetapi harus dijalani oleh perempuan. Kesetaraan gender adalah tujuan kelima dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk dilaporkan oleh sekitar 40 (empat puluh) negara dalam bentuk Voluntary National Review. Ada 6 (enam) agenda dalam perjuangan kesetaraan gender, yaitu: (1) mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan; (2) menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya; (3) menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan; (4) mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga; (5) menjamin partisipasi penuh dan efektif serta kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat; serta (6) menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi. Emansipasi perlu diwujudkan dan kita dukung dalam segala aspek. Kesetaraan gender yang merupakan cita-cita bersama, harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi perempuan di segala bidang. Habis gelap terbitlah terang, jika Kartini lahir dari keluarga berada, maka kita tidak bisa memilih dari kalangan mana kita lahir tapi kita bisa menentukan mau bagaimana dan jadi apa kita kelak, semangat untuk semua perempuan hebat, Selamat Hari Kartini, tutup moderator pada webinar kali ini. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
172

Eksistensi Lembaga Pemantau, Survei/Jajak Pendapat Dan Hitung Cepat Pada Pemilihan Tahun 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diskusi Daring Reguler dengan tema Regulasi dan Mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Supriatna, ST., berkesempatan menjadi narasumber bersama Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Mahadi Rahman Harahap, M.Si., Selasa (20/4/2021). Menjadi narasumber pertama yang memaparkan materi, Supriatna menjelaskan mengenai garis besar mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggerakan di KPU Kabupaten Bandung. Tercatat sebanyak 7 lembaga yang terdiri dari 3 lembaga Pemantau, 1 Lembaga Survei, dan 3 lembaga Hitung Cepat yang telah mendapatkan akreditasi. Lembaga-lembaga dimaksud melakukan pendaftaran secara luring (dengan menerapkan protokol standar kesehatan), secara daring, dan via pos. Adapun persyaratan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan diantaranya: 1) Bersifat independen; 2) Mempunyai sumber daya yang jelas; 3) Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota; 4) Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi Pemantau bersangkutan atau dari Pemerintah; 5) Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Narasumber kedua Mahadi Rahman Harahap membahas hal sama dengan narasumber pertama. Di Kota Depok pada Pemilihan Tahun 2020 ada 3 lembaga pemantau, sedangkan Lembaga Survei dan Lembaga Hitung cepat tercatat 8 lembaga yang mendaftar. Mahadi menyampaikan lebih lanjut mengenai dampak positif dari eksistensi lembaga-lembaga tersebut diantaranya membantu sosialisasi penerapan protokol kesehatan saat datang ke TPS, membantu sosialisasi hari pemungutan suara, membangun opini positif di masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan, serta pendeteksi awal tingkat partisipasi pemilih. Dari sisi pelaporan, di KPU Kota Depok belum lembaga-lembaga ada yang menyerahkan laporan. Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, dan Lembaga Hitung cepat memiliki peran strategis masing-masing, ujar Idham menyampaikan pendapatnya. Saya berharap rekan-rekan KPU yang akan menyelenggarakan Pemilihan jangan alergi terhadap lembaga-lembaga tersebut, mereka akan membantu kita dalam pelaksanaan sosialisasi serta memastikan Pemilihan berjalan dengan kondusif. Kita wajib memfasilitasi mereka sesuai regulasi, karena prinsip penyelenggaraan Pemilu itu melibatkan partisipasi yang seluas-luasnya dan lembaga-lembaga ini memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya