
Agama Dan Demokrasi
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Bertepatan dengan hari ke 17 di bulan Ramadhan, KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Webinar Diskusi Online Ramadhan (DIORAMA) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dengan tema "Agama dan Demokrasi Elektoral" pada Kamis (29/2/2021). Webinar diawali dengan pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, S.H. Agama akan mendorong demokrasi bahwa semua agama mempunyai sakralitas, satu sisi membutuhkan toleransi dan menjunjung tinggi keadilan ini sama dengan prinsip demokrasi, mari kita diskusikan hal dimaksud untuk pengetahuan kita semua dalam kegiatan ini, ujar Ferry.
Webinar Diorama ini diisi oleh narasumber Dr. H. Idham Holiq, SE., M.Si. selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, serta Daden Sukendar S.Pd.I., SH., M.Ag., sebagai Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi serta dipandu moderator Meri Sariningsih, S.Pd.I., MM., Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Adapun peserta yang hadir mengikuti webinar ini terdiri dari Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan di luar Jawa Barat, serta masyarakat umum.
Idham sebagai narasumber pertama menyampaikan dalam pemaparan materinya, dijelaskan mengenai Kompatibilitas Demokrasi dengan Islam, menurut Muhammad Asad (2011): dilihat dari perspektif historis ini, 'demokrasi' sebagaimana dipahami di barat modern jauh lebih dekat dengan Islam daripada dengan konsep kebebasan (concept of liberty) Yunani kuno, karena Islam menyatakan bahwa semua manusia adalah sederajat secara sosial, dan oleh karena itu harus diberi kesempatan yang sama untuk pengembangan dan ekspresi diri. Dari sisi agama dibahas konsep syura dalam Al-Quran serta definisinya dalam kitab Ahkām Al-Qur’an (Juz I, hlm. 298), Ibnu ‘Arabi, syūrā adalah berkumpul untuk membicarakan suatu perkara agar masing-masing meminta pendapat yang lain dan mengeluarkan apa saja yang ada dalam dirinya. Kemudian dalam Kitab Qawā ‘id Nizām al-Hukmi fî al-Islam (hlm. 142), Mahmud al-Khalidi menyimpulkan bahwa syūrā adalah berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan yang benar dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk guna mengambil keputusan. Ini adalah demokrasi dalam konsep keagamaan yang tertuang dalam Al-Quran.
Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) adalah prinsip utama dalam negara demokrasi, dimana otoritas suatu negara dan pemerintahannya diciptakan dan dijalankan berdasarkan persetujuan rakyatnya (the consent of its people), melalui wakil-wakil atau pemimpin yang dipilih (rule by the people). Moh. Hatta menyatakan bahwa kedaulatan rakyat berarti pemerintahan rakyat yang dilakukan oleh para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat. Dari sisi tradisi pemikiran timur sendiri kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu dawlah. Kata dawlah memiliki dua bentuk yaitu pertama, dûlatan yang berarti beredar. Istilah ini dihubungkan dengan adanya larangan peredaran kekayaan hanya diantara orang kaya. Kedua, nudâwiluhâ yang berarti mempergantikan. Istilah ini berkaitan dengan adanya penegasan bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang harus digilirkan di antara umat (Jimly Asshiddiqie dalam Sri Edi Swasono, 2002:87). Hal inilah yang merupakan bentuk demokrasi seusai ajaran agama, ujar Idham.
Berbicara Demokrasi dan Agama keduanya bisa didialogkan, akan ada titik temu antar keduanya, demokrasi merupakan salah satu implementasi dari ajaran agama, ujar Daden Sukendar memaparkan materinya. Berdemokrasi sebaiknya dilakukan dengan santun, lemah lembut, tidak keras. Rasullah memberikan contoh kepada masyarakat. Dalam demokrasi dengan pilihan dan tujuan berbeda kita harus menjadi saling menghargai, memaafkan, serta kita harus bermusyawarah ketika berbeda pendapat, karena dalam Islam itu mengajarkan kesetaraan dan toleransi, tutupnya. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)