Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan Kpu (Bagian 3)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Pemerintah dibentuk dengan visi terciptanya pengelolaan kehumasan (kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM) yang proporsional, profesional, efektif dan efisien dalam mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Sedangkan misinya adalah (1) membangun citra dan reputasi positif pemerintah; (2) membentuk, meningkatkan dan memelihara opini positif publik; (3) menampung dan mengolah aspirasi masyarakat; (4) mencari, mengklasifikasi, mengklarifikasi serta menganalisis data dan informasi; (5) menyosialisasikan kebijakan dan program pemerintah; serta (6) membangun kepercayaan publik (public trust), ungkap Sigit Joyowardono (Plt. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat/Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI) mengawali penyampaian materinya dalam acara rapat koordinasi daring Bakohumas KPU RI, Selasa (04/05/2021).

Sigit melanjutkan, setidaknya terdapat enam peran Bakohumas pemerintah, yakni (1) Komunikator. Humas pemerintah berperan membuka akses dan saluran komunikasi dua arah, antara instansi pemerintah dan publiknya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sarana kehumasan; (2) Fasilitator. Humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi pemerintah dalam pengambilan putusan; (3) Diseminator. Humas pemerintah berperan dalam pelayanan informasi terhadap internal  organisasi dan publiknya, baik langsung maupun tidak langsung,  mengenai kebijakan dan kegiatan masingmasing instansi pemerintah; (4) Katalisator. Humas pemerintah berperan dalam melakukan berbagai pendekatan dan strategi guna mempengaruhi sikap dan pendapat publik untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah dengan publik; (5) Konselor, Advisor, dan Intepreter. Humas merupakan konsultan, penasihat, dan penerjemah kebijakan pemerintah; dan (6) Presciber. Humas berperan sebagai salah satu instrumen strategis pemimpin puncak penentu kebijakan.

Bakohumas KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peran penting tersebut diantaraya meliputi (1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; (2) Membangun kesadaran awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu; (3) Menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai; (4) Mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; (5) Meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu; (6) Sebagai pelayan publik/juru bicara/penyedia informasi terkait kepemiluan yang terdepan; serta (7) Membangun kerjasama antar instansi/lembaga pemerintah untuk informasi kepemiluan, tambah Sigit.

Bakohumas KPU, dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar semakin optimal, perlu menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dengan seluruh stakeholders. Para pemangku kepentingan yang dapat menjadi mitra bagi Bakohumas KPU setidaknya terdiri dari Kementerian & Lembaga Pemerintah di Tingkat Pusat, Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu RI, Bawaslu Prov/Kab/Kota & DKPP), TNI dan Polri, LSM, Penggiat dan Pemantau Pemilu, Partai Politik, Media & TV Nasional, Media & TV Lokal, Media online, Radio, Perguruan Tinggi, Platform Media Sosial, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang (termasuk didalamnya Organisasi Perangkat Daerah seperti Dinas terkait), serta Masyarakat, Komunitas, Influencer, dll.

Sigit menambahkan, guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bakohumas KPU harus memiliki strategi-strategi yang matang, seperti (1) Mengelola, mengidentifikasi opini publik terkait informasi kepemiluan melalui Media monitoring & analisis, mengelola dan membuat konten di website KPU & media sosial, survei kepuasan layanan publik; (2) Memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik melalui Webinar, diskusi publik, survei, atau FGD, membalas komentar di media sosial; (3) Melakukan respons cepat atas informasi kepemiluan yang disampaikan melalui Peliputan, rilis berita, konferensi pers, melakukan counter isu jika respon dari publik yang muncul negatif; (4) Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan stakeholders terkait penyebarluasan informasi kepemiluan dan peningkatan kualitas SDM Kehumasan melalui Nota kesepakatan/Perjanjian Kerjasama dengan stakeholder, kunjungan ke Media (Press-Tour), Media Gathering, pelatihan SDM Kehumasan; maupun (5) Melakukan monitoring evaluasi atas efektifitas program kehumasan yang dilakukan dalam setahun terakhir melalui Rapat koordinasi & evaluasi, Rakor kehumasan, FGD.

Menutup pemaparan materinya, Sigit menyampaikan bahwa Peran nyata Bakohumas KPU adalah sebuah keniscayaan dengan lebih memperluas penyampaian informasi menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024. Kehadiran Bakohumas KPU diharapkan dapat membangun kesiapan dan koordinasi antar Bakohumas secara berjenjang di internal KPU dan juga stakeholders lainnya terkait kepemiluan menjadi lebih aktif. KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM Kehumasan melalui beragam pelatihan dan pengembangan menuju Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif , lengkap dan transparan dirilis ke publik, pungkas Sigit. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.