Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 4)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tata Kelola Kehumasan Pemerintah setidaknya memiliki empat tahapan yang harus dilakukan agar berjalan dengan optimal. Yang pertama adalah research, yakni meliputi kegiatan monitoring opini dan aspirasi publik. Yang kedua adalah action planning, yaitu terdiri dari kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik. Yang ketiga adalah communication, yaitu kegiatan yang meliputi pelayanan informasi publik serta layanan hubungan masyarakat dan media. Yang keempat adalah evaluation, yakni kegiatan monitoring dan evaluasi komunikasi publik, sebut Bambang Gunawan (Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam rapat koordinasi Badan Koordinasi Kemuhasan (Bakohumas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (04/05/2021).

 

Trend penggunaan media sosial di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari We Are Social periode Januari 2021 di Indonesia, diperoleh data-data sebagai berikut: (1) sedikitnya terdapat 16 (enam belas) platform media sosial yang digunakan oleh masyarakat Indonesia (YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Facebook Messenger, Line, Linkeldn, Tiktok, Pinterest, Telegram, WeChat, Snapchat, Skype, Tumblr, dan Reddit); (2) dari keenam belas platform media sosial tersebut, yang paling sering digunakan adalah YouTube (93,8%), WhatsApp (87,7%), Instagram (86,6%), Facebook (85,5%), dan Twitter (63,6%). Berdasarkan riset APJII, pengguna internet di Indonesia didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 15 – 19 tahun sebesar 91%, dimana mereka adalah termasuk kategori calon/pemilih pemula milenial, sebut Bambang.

 

Pengelolaan kehumuasan hingga saat ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Bambang menambahkan bahwa terdapat kendala faktor eksternal dan internal dalam pengelolaan Kehumasan. Faktor eksternal meliputi: (1) Cakupan wilayah Indonesia sangat luas melebihi Eropa Barat sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dengan karakteristik yang berbeda-beda sehingga membuat proses diseminasi informasi tidak bisa secara serentak dapat langsung diterima masyarakat; (2) Pemerataan akses informasi publik masih diupayakan merata; dan (3) Kemampuan masyarakat dalam mengakses dan memahami informasi publik berbeda-beda.

 

Faktor internal kendala kehumasan diantaranya terdiri dari: (1) Sumber daya manusia (SDM) sekretariat Bakohumas yang terbatas; (2) Sarana dan Prasarana dalam mendukung kegiatan sekretariat Bakohumas masih belum optimal; (3) Setiap Kementerian/Lembaga/Dinas (KLD) mempunyai isu-isu sektoral yang penting sehingga terkadang sulit untuk meredam egosektoral dalam memetakan agenda isu prioritas pemerintah; (4) Rotasi Pejabat KLD di bidang Kehumasan; serta (5) Kemampuan SDM bidang kehumasan di setiap KLD tidak sama. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.