.jpg)
Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 1)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia (RI), dalam rangka meningkatkan kelancaran arus informasi antar satuan kerja dan kemampuan menghimpun, mengelola, menyalurkan informasi serta melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring pada Selasa, 4 Mei 2021. Rapat koordinasi diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pembicara pada acara ini terdiri dari: (1) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih; (2) Sigit Joyowardono, Plt. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat; (3) Bambang Gunawan, Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika; (4) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT); dan (5) Endah, TVRI Pusat.
Humas menjadi bagian yang penting dari sebuah institusi. Humas menjelaskan kepada publik siapa, apa dan bagaimana institusi tersebut, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sedang institusi kerjakan dan perbuat. Humas dalam sebuah institusi memerlukan suatu skill untuk mengemas berita, informasi maupun kegiatan-kegiatan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Dewasa ini aspek kehumasan semakin berkembang, khususnya melalui media sosial. Pengalaman Pemilu Tahun 2019 menjadi sangat berharga bagi KPU ketika banyak berita-berita dan meme memborbardir kelembagaan penyelenggara dengan isu-isu negatif, ujar Ketua KPU RI, Ilham Syahputra, dalam sambutannya sekaligus membuka acara rapat koordinasi virtual ini.
KPU dituntut untuk mengelola dan menjawab melalui divisi kehumasan agar mampu menyampaikan seluruh apa yang diinginkan kepada masyarakat dengan baik. Ketidakmampuan kehumasan sebuah organisasi dalam menyampaikan hal-hal normatif akan mendegradasi image kelembagaan itu sendiri. Oleh karena itu, dengan adanya Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan tidak menyesatkan. KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Komisi Pemilihan Umum, yang dijadikan pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi kehumasan. Melalui Bakohumas ini, kebijakan-kebijakan yang diambil KPU RI harus disosialisasikan dengan optimal oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tambah Ilham.
Peran humas menjadi sangat krusial di era distribusi informasi yang begitu cepat dan tinggi seperti saat ini. Kesan pertama publik kepada kelembagaan KPU dapat dilihat dari dua hal, yang pertama adalah kesan dari tampilan, dan yang kedua adalah kesan dari bagaimana cara KPU berkomunikasi. Tampilan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, diantaranya tampilan dalam arti yang sesungguhnya (personal), tampilan dari sebuah kantor, dan tampilan dari website (laman) melalui fitur-fitur yang langkap dan mudah diakses. Cara berkomunikasi suatu lembaga idealnya dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, terstruktur, dan menjelaskan secara detail, sehingga akan menimbulkan interaksi yang baik pula, sebut Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Aspek pencitraan tidak kalah penting dari suatu substansi informasi. Strategi marketing perlu diterapkan untuk mengemas dan “menjual” informasi kepada publik. Kehumasan KPU memiliki salah satu tugas mencitrakan, mengemas dan menjual apa yang sedang dan akan dikerjakan oleh KPU kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, publik dapat memperoleh gambaran yang baik tentang organisasi kelembagaan KPU. Lebih lanjut Pramono mengatakan, bahwa dirinya berharap humas KPU lebih komunikatif dan kreatif dalam mengermas substansi-substansi yang dikerjakan oleh KPU yang porsinya semakin berat dan penuh tantangan tersebut.
Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan Azis, menyampaikan bahwa akar dan sejarah kehumasan memiliki dua prinsip, yaitu keterbukaan dan kejujuran. Di masa sekarang, prinsip-prinsip tersebut ditambah pula dengan aspek kecepatan. Keterbukaan sangat penting dalam konteks mengkomunikasikan apa-apa yang dikerjakan atau persoalan tertentu yang sedang terjadi dalam institusi. Bakohumas KPU dituntut untuk dapat menganut pendekatan digital marketing communication, salah satunya adalah kecepatan menyampaikan informasi yang dibangun dengan prinsip keterbukaan dan kejujuran. Anggota KPU RI lainnya, Arif Budiman, berharap supaya kehumasan KPU ke depan dapat menjadi wadah yang dapat menampung informasi dari dua arah. Peran kehumasan KPU berada di tengah diantara informasi yang masuk dari luar dan menyebarkan informasi dari dalam. Sehingga masyarakat memperoleh informasi apa yang diinginkan, dan KPU dapat menyebarkan informasi apa yang dikehendaki. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)