.jpg)
Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 2)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang bertindak sebagai pembicara pertama dalam acara rapat koordinasi daring Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (04/05/2021) menyampaikan paparannya sebagai berikut:
Tujuan Pembentukan Bakohumas KPU
Bakohumas KPU yang dibentuk oleh jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, memiliki tujuan meliputi:
· Terciptanya sumber daya manusia (SDM) di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten;
· Terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan;
· Tersosialisasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi & KPU Kab/Kota) dan eksternal (publik);
· Membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara masif;
· Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra lembaga serta kepercayaan publik pada KPU;
· Tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat.
Penyakit informasi (information disorder), sebagaimana dikutip dari Wardle and Derakhsan (2017), setidaknya terdapat tiga hal, antara lain: (1) Mis-Informasi. Adalah ketika informasi tidak benar disebarkan tanpa ada niat untuk menimbulkan dampak negatif; (2) Dis-Informasi. Adalah ketika informasi tidak benar yang secara sengaja disebarkan dengan niat untuk menimbulkan dampak negatif; (3) Mal-Informasi. Adalah ketika informasi benar disebarkan untuk menyebabkan dampak negatif, seringkali terjadi ketika menyebarkan informasi yang merupakan rahasia negara.
Cara Identifikasi Informasi/Berita Hoaks
Informasi hoaks yang dapat menyebabkan dampak negatif dapat dihindari penyebarannya melalui beberapa cara identifikasi sebagai berikut:
- · Sumber informasi atau medianya tidak jelas identitasnya, judulnya provokatif dan dipenuhi iklan yang mengarahkan untuk klik;
- · Pihak yang menyebarkan informasi meminta info tersebut disebarluaskan semasif mungkin;
- · Berita tidak didukung foto dan video yang sesuai dan dapat ditelusuri kebenarannya dengan fitur Google Images;
- · Informasi dapat diperiksa kebenarannya melalui laman Kominfo cekfakta.com atau turnbackhoax.id;
- · Berita/informasi tersebut tidak mengandung unsur 5W +1H yang lengkap yaitu:
o What (apa)
o When (kapan)
o Who (siapa)
o Why (mengapa)
o Where (dimana)
o How (bagaimana)
o Hanya diproduksi untuk menyasar kalangan /golongan tertentu yang ditargetkan dalam penyebarannya (misal hanya menyasar swing voters agar publik antipati tidak memilih pasangan tertentu.
Tantangan Bakohumas KPU
Di era zaman yang serba digital seperti saat ini, dimana distribusi informasi dituntut secara cepat dan tepat, memiliki tantangan tersendiri bagi lembaga KPU, diantaranya yakni:
- Sistem Komunikasi. Hanya menggunakan grup WA dan seringkali komunikasi hanya berlangsung satu arah dan tidak ada umpan balik (feedback) menjadi tantangan dalam inovasi atau pengembangan Bakohumas;
- Kepercayaan Publik. Banyaknya disinformasi/hoaks kepemiluan membuat kepercayaan publik pada Lembaga KPU menurun dan hal ini yang perlu dirubah dalam tata cara pengelolaan hubungan masyarakat melalui rilis media dan media sosial secara konsisten;
- Tuntutan Publik. Tuntutan publik dalam mengakses informasi yang cepat, terupdate dan membuat counter informasi melawan hoaks menjadi hal yang perlu disiapkan dengan baik;
- Produksi Konten Kreatif. Pembuatan konten melalui website KPU (artikel), medsos (foto, infografis,video, dll) harus secara rutin diproduksi dan terjadwal agar informasi yang benar secara berkala tepat sampai di masyarakat dan hoaks yang muncul secara perlahan tereduksi;
- Teknologi yang berubah dengan cepat seperti halnya software yang digunakan hingga tools analysis untuk media sosial harus mampu dipahami oleh SDM di Bakohumas KPU dengan cepat agar pelaksanaan pekerjaan kehumasan bisa efektif dan efisien;
- Penyiapan SDM. Belum meratanya skill SDM Bakohumas di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota membuat diperlukannya pelatihan berkala bekerjasama dengan Puslitbang untuk meningkatkan skill SDM kehumasan.
Menutup pemaparannya, Dewa menyampaikan hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bakohumas KPU, antara lain:
- Aspek Internal:
- Pelatihan SDM/Admin Medsos. KPU RI sedang merancang program pengembangan kapasitas untuk admin media sosial di KPU Provinsi/Kab/Kota dan berbagai pelatihan lainnya;
- Kerjasama Antar Lembaga. Adanya akun grup Whatsapp Bakohumas dan kewajiban Bakohumas KPU Daerah memiliki grup dengan Dinas/Organisasi Perangkat Daerah/Media Setempat dll dapat bersinergi menyebarluaskan informasi kepemiluan secara massif;
- Inovasi PPID. Pelayanan informasi publik yang cepat, transparan dan akuntabel membutuhkan inovasi serta masukan agar tercipta pelayanan publik yang berkualitas;
- Bersinergi dalam Hal Penyiapan Konten. Bakohumas KPU RI Bersama Bakohumas KPU Provinsi/Kab/Kota harus bersinergi melawan hoaks kepemiluan yang mendiskreditkan penyelenggara/lembaga dengan penyiapan konten yang terjadwal dan informatif;
- Pendaftaran Akun Medsos. KPU RI telah melakukan pendataan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota agar akun media sosialnya dapat terdaftar secara resmi dan mendapatkan centang biru oleh platform;
- Aspek Eksternal:
- Bekerjasama dengan Media Lokal. Publikasi informasi kepemiluan untuk 2024 dengan media lokal (TV, Radio, Media Online, Surat Kabar dll) harus dibangun dengan solid sejak saat ini;
- Kerjasama dengan Platform Media Sosial. Platform media sosial mempunyai kerjasama non profit dengan instansi pemerintah, salah satunya KPU terkait pelatihan fitur untuk admin media sosial;
- Kerjasama dengan Influencer Daerah. Influencer daerah mampu menyampaikan melalui Bahasa daerah yang mudah dimengerti dan memiliki pengaruh karena diikuti followers yang berlokasi di daerah yang sama. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)