PPID, GARDA TERDEPAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (16/6/22). Sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, tertuang bahwa KPU harus dapat menyampaikan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, yang dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, agar setiap warga negara dapat mengakses Informasi Publik di Lingkungan KPU. Oleh karenanya, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang diadakan secara daring ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Atasan PPID, PPID serta operator e-PPID pada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, saat memberikan sambutan, mengatakan bahwa keberadaan PPID merupakan salah satu sarana dan prasarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu yang sangat penting, karena segala bentuk informasi yang berkaitan dengan Pemilu harus dilayani dengan baik. Maka PPID hadir untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik terkait pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menyiapkan dan menata kembali PPID yang sudah dilaksanakan, terlebih saat intensitas tahapan Pemilu sudah meningkat, dan KPU dihadapkan dengan berbagai macam permintaan informasi, ujar Rifki. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Reza Alwan Sovnidar serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati.

Robby Leo Agust, Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI, bertindak sebagai narasumber. Beliau memaparkan bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, terdapat lima prinsip dasar yang harus dipedomani yakni 1) Kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, 2) Permudah dan percepat Hak Publik atas Informasi, 3) Semua Permohonan wajib dilayani (dilayani tidak sama dengan diberi), 4) Wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta 5) Dahulukan substansi baru kemudian prosedur. KPU sebagai badan publik perlu untuk melakukan pelayanan informasi, melakukan pengelolaan informasi dan membuat struktur pelayanan informasi. Pelayanan yang dimaksud, mencakup penyajian dan penyediaan informasi, melayani permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, melayani keberatan yang merupakan hak dari pemohon informasi, beracara di Komisi Informasi termasuk penyusunan laporan tahunan. Robby mengingatkan bahwa setiap badan publik harus memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), sesuai Undang-undang 14/2008 Pasal 11 ayat (1) huruf a : “badan publik wajib menyediakan informasi publik Meliputi : daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.”

DIP merupakan catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Kedudukan DIP dalam hukum yaitu sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Seperti diketahui sesuai yang tertuang didalam UU 14 Tahun 2008, informasi diklasifikasikan kedalam tiga bagian yaitu 1) Informasi yang dikecualikan yakni informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik dan berkonsekuensi negatif apabila dibuka atau diberikan kepada publik, untuk menentukan apakah informasi publik dikecualikan atau tidak, maka dilakukan uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID KPU RI,  2) Informasi Pasif yakni informasi yang hanya disediakan ketika ada permintaan serta 3) Informasi Proaktif yakni informasi yang wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta dan berkonsekuensi negatif apabila ditutup atau tidak diberikan kepada masyarakat.

Untuk itu, Robby menekankan bahwa dalam memberikan pelayanan informasi publik, pelayanan harus diberikan dengan baik karena hal tersebut merupakan hak publik, publik seringkali menginginkan pelayanan yang cepat, maka kita harus menggunakan media yang mudah diakses dalam pelayanan informasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 96 Kali.