KPU GELAR BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN DPD BAGI PPK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum 2024, Jumat (3/2/2023) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu kantor KPU Kabupaten Bandungyang diikuti Ketua beserta divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bandung.

KPU Kabupaten Bandung akan melaksanakan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai sample yang akan diterima dari KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya PPK secara berjenjang akan memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait teknis pelaksanaan Verifikasi dimaksud.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa bimbingan teknis ini harus menjadi perhatian bersama ditengah tahapan kegiatan yang beririsan, sekaligus menguji kemampuan kita sebagai penyelenggara dalam memahami, memaknai dan bagaimana menjalankan peran kita dilapangan. Karena, penyelenggara harus berfikir bagaimana tahapan itu berjalan, tidak terganggu dan dapat diselesaikan, terang Agus.

Selain itu, Irman Noviandi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, turut memberikan arahan kepada peserta bimtek kaitannya dengan anggaran untuk tahapan selanjutnya di tingkat PPK.

Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan materi dan arahan pada kegiatan bimtek ini. Syam menekankan jika verifikasi faktual adalah tugas KPU Kabupaten/Kota yang pada pelaksanaannya dapat dibantu olek PPK dan PPS. Rekan-rekan PPK dan PPS harus memahami regulasi dalam penyelenggaraan verifikasi faktual ini.

Lebih lanjut Syam menerangkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota menyusun lembar kerja Verifikasi Faktual PPS dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS berdasarkan formular MODEL BA.SAMPEL.DPD-KPU.PROV. Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.

Verifikasi Faktual kesatu dilakukan dengan cara a) menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; b) meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas  Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati,  untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Verifikasi faktual kesatu ini sesuai tahapan dilaksanakan selama 20 hari dan diharapkan rekan-rekan dilapangan bisa memaksimalkan waktu yang tersedia, papar Syam. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 92 Kali.