MENYERAP TANGGAPAN DAN MASUKAN, KPU KABUPATEN BANDUNG SELENGGARAKAN UJI PUBLIK RANCANGAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan Uji Publik terkait rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi, kegiatan Uji Publik sendiri diselenggarakan pada tanggal 14 Desember dan 15 Desember 2022 dengan melibatkan peserta dari unsur Pemerintah daerah, Partai Politik tingkat Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. 

Disampaikan oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, dalam pembukaan rangkaian kegiatan Uji Publik ini, bahwa kegiatan Uji Publik ini dalam rangka mendiskusikan rancangan penataan Daerah Pemilihan bersama dengan stakeholders, KPU sesuai dengan arahan diwajibkan untuk menyusun rancangan dapil dan menyosialisasikannya untuk kemudian mendapatkan tanggapan serta masukan dari peserta uji publik dari berbagai unsur yang telah disebutkan sebelumnya untuk kemudian disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan Dapil di Kabupaten Bandung dalam pemilu tahun 2024.  

Dalam Pembentukan Dapil, KPU perlu memenuhi prinsi-prinsip Penataan Pemilihan dan Alokasi Kursi, dimana standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil, diadopsi dan diterjemahkan ke dalam 7 prinsip pembentukan Dapil yaitu 1). Kesetaraan Nilai Suara; 2). Ketaatan pada system pemilu yang proporsional; 3) Proporsionalitas; 4). Integritas Wilayah; 5). Berada dalam cakupan wilayah yang sama; 6) Kohesivitas dan 7) Kesinambungan.

Dalam kesempatan ini , Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan bagaimana metode penyusunan Dapil dan mekanisme penghitungan Alokasi Kursi , rancangan penataan Dapil yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Bandung, serta menyampaikan rekapitulasi terhadap Tanggapan Masyarakat. Adapun rancangan Dapil dan Alokasi kursi yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Bandung yakni 2 (dua) rancangan Dapil yang masing masing Dapil terdiri dari 7 Dapil dengan jumlah kursi 55 kursi, namun pada rancangan Dapil baru terdapat pergeseran kecamatan dari Dapil 7 ke Dapil 1 yakni kecamatan cangkuang.

Setidaknya sampai dengan kegiatan Uji Publik ini terselenggara, KPU Kabupaten Bandung telah menerima berbagai tanggapan masyarakat terkait rancangan penataan dapil ini dari individu maupun partai politik baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan langsung saat pelaksanaan Uji Publik. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 212 Kali.