
DINAMIKA SETIAP TAHAPAN BERBEDA, KPU SOSIALISASIKAN SIKADEKA
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (24/11/23), KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Pemilu tahun 2024, kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bandung, Griebaldi, didampingi Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarkat dan SDM Abdur Rozaq yang juga mengisi materi pada kesempatan ini
Kegiatan ini dihadiri Ketua Partai Politik, Liaision Officer (LO) serta Operator Sikadeka Partai Politik tingkat Kabupaten Bandung, serta dalam kegiatan ini juga turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Bandung
Dalam kegiatan ini Abdur Rozaq menyampaikan, bahwa setiap Pemilu itu memiliki tahapan dengan dinamika yang berbeda-beda baik dari aturan yang akan berubah-ubah dan beliau juga menyampaikan beberapa materi mengenai Sikadeka
Pada tahapan pembentukan tim pemasangan alat peraga kampanye ini, beliau mengaharapkan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik agar terjaga kondusifitas wilayah khususnya di kecamatan masing-masing dan umumnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada kegiatan ini Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi berkesempatan menjelaskan mengenai dengan tahapan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Keputusan KPU 1190 Tahun 2023 sebagai dasar hokum atau pedoman, beliau juga menjelaskan mengenai tahapan dana kampanye yang sudah dilewati adalah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Beliau juga menjelaskan mengenai sumber dana kampanye DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota bersumber dari Partai Politik, Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dari Partai Politik yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukun dari pihak lain tertera dalam PKPU Nomor 18 tahun 2023. (Humas KPU Kabupaten Bandung)