WEBINAR PENGELOLAAN PELANGGARAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan) seri keempat kembali digelar KPU Kabupaten Bandung dengan mengangkat tema tentang Manajemen Pengelolaan Pelanggaran Kepemiluan. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., MM., bertindak sebagai pemantik dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dengan webinar ini diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada kita, sehingga akan menambah kematangan dan kedewassaan berpolitik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung. Dari awal penyelenggarakan webinar tentu ini menjadi acara yang kami proyeksikan untuk menjaga komunikasi publik antara KPU dengan Pemangku Kepemiluan, sehingga bisa menjadi ajang sharing, tukar pemikiran dan menambah wawasan bagi kita semua.

Pemilu ini ajang konstestasi yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran yang diketahui, disengaja atau karena ketidakpahaman, tetapi ujungnya terjadi pelanggaran. Sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, KPU mempunyai tugas di  luar tahapan untuk memberikan pencerahan kepada semua pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun Partai Politik. Sehingga informasi-informasi dari narasumber ini bisa menjadi bahan kajian, dan ketika nanti masuk tahapan diharapkan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan, tutur Agus.

Aam Rahmat, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, menjadi Narasumber pertama dalam webinar kali ini. Peran dan strategi Kesbangpol  selaku Pelaksana Harian KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) bersama Jajaran KOMINDA melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan daerah.

Sedangkan Strategi dan Peran Kesbangpol dalam kepemiluan, Aam menjelaskan ada beberapa poin, diantaranya: (1) Sosialisasi pendidikan Politik; (2) Sosialisasi kewaspadaan dini terhadap potensi konflik; (3) Pemetaan potensi kerawanan pada tahapan Pemilu dengan jajaran; (4) Koordinasi dan komunikasi dengan jajaran TNI, Polri, KPU dan Bawaslu; (5) Fasilitasi sosialisasi tahapan Pemilu agar mampu  menciptakan rasa aman, bebas, damai dan tentram dari ancaman keamanan bagi masyarakat dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, menyajikan dan mengurangi ketidakpastian, serta mencegah ancaman keamanan daerah sesuai dengan aturan; (6) Pemetaan perkembangan politik di daerah; dan (7) Fasilitasi operasional bantuan keuangan Partai Politik. Dalam hal ini Kesbangpol akan melaksanakan sesuai tugas dan fungsi kepada masyarakat, harapannya untuk Pemilu ke depan dapat berjalan dengan lancar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung turut menjadi narasumber yang diwakili oleh Aisha Paramita Akbari, SH., MH., selaku Jaksa Fungsional. Sejatinya berdasarkan Undang-undang Kejaksaan, ada 3 (tiga) tugas pokok Kejaksaan yaitu dibidang Pidana, Perdata, Ketatausahaan Negara dan Keamanan serta Ketetapan Hukum. Kejaksaan fokusnya tergabung pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari instansi Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Sentra Gakkumdu tujuannya menyamakan pemahaman dan pola penanganan pada tindak pidana Pemilihan/Pemilu. Lebih lanjut Aisha menyampaikan perihal potensi kerawan dalam Pemilu/Pemilihan meliputi: (1) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas penyelenggara Pemilihan; (2) Politik uang, baik money politics maupun mahar politik; (3) Politik identitas; (4) Relasi kuasa pada politik lokal; dan (5) Kampanye hitam di media sosial.

Aisha menyampaikan peran Kejaksaan adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat, jadi yang dibutuhkan adalah pendekatan tidak hanya secara yurudis atau non yuridis. Pemahaman masyarakat terhadap perbuatan/pelanggaran yang tidak perlu itu masih rendah, sehingga rawan terjadinya konflik. Keberhasilan suatu Pemilihan/Pemilu bukan hanya tugas Negara, namun ini hasil sinergitas dengan masyarakat itu sendiri bersama lembaga Negara karena tujuannya adalah untuk berjalannya politik suatu Negara. Untuk mewujudkan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, ini bukan hanya peranan Jaksa dan Polisi, tetapi juga peran masyarakat sehingga hukum berjalan dengan semestinya, tutup Aisha. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.