SAWALA KPU PROVINSI JAWA BARAT MANAJEMEN PEMILIHAN DIMASA PANDEMI (Bagian 2)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Manajemen Pemilihan di masa pandemi Covid-19 berlanjut pada pembahasan mengenai manajemen Pengelolaan Logistik Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung adalah daerah yang melaksanakan Pemilihan kemarin dengan jumlah penduduk paling banyak. Oleh karena itu, manajemen logistik menjadi bagian penting dan memerlukan perhatian khusus, ungkap Agus. Tata kelola dan inventarisir logistik saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Bandung untuk penyediaan perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.

Strategi KPU Kabupaten Bandung dalam mengelola logistik di tengah pandemi Covid 19 diantaranya sebagai beriku: (1) Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan jumlah logistik yang banyak dan wilayah yamg luas, disediakan 24 (dua puluh empat) gudang logistik yang tersebar di beberapa kecamatan; (2) Penyimpanan logistik dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dan pengaturan barang di dalam ruang penyimpanan logistik/gudang. Agar penyimpanan logistik efektif dan efisien, perlu diperhatikan pemilihan lokasi, pemilihan tempat penyimpanan logistik, barang logistik, pencegahan kebakaran, keamanan tempat penyimpanan logistik, pengaturan ruang penyimpanan logistik, dan prosedur atau sistem penyimpanan logistik; (3) Tahap penyortiran. Pemilihan lokasi ditetapkan berdasarkan sirkulasi udara dan luas bangunan. Pembagian menjadi 16 (enam belas) jalur dengan jumlah 20 (dua puluh) orang setiap jalurnya dengan jarak duduk minimal 1 (satu) meter antara petugas sortir lipat; (4) Tahap pelaksanaan penyortiran logistik. Petugas sortir direkrut dari masyarakat di sekitar lokasi Gudang Kampung Sawah dengan persyaratan minimal usia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal usia 55 (lima puluh lima) tahun; (5) Tahap pengepakan logistik. Saat pengepakan surat suara menggunakan metode penimbangan (tonase) digital serta dilakukan quality control sebelum dimasukkan ke dalam sampul.

Lebih lanjut Agus menyampaikan strategi lainnya, yakni: (6) Tahap pemeliharaan logistik. Prinsip pemeliharaan logistik menerapkan prinsip 5R, yakni ringkas, rapi, resik  (bersih), rawat, dan rajin secara terus-menerus. Prinsip logistik pemilihan disusun di atas pallet secara rapi dan teratur untuk menjaga sirkulasi udara, perlindungan  terhadap banjir,  kelembaban, serta keamanan; (7) Tahap penyaluran logistik. Meneliti daftar alokasi kebutuhan logistik Pemilihan untuk setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mempersiapkan logistik Pemilihan dengan mengelompokkan logistik Pemilihan sesuai tingkatan penyelenggara.

Manajemen tahapan Pencalonan disampaikan oleh Ahmad Toni Fatoni, Ketua KPU Kabupaten Indramayu. Pada tahapan ini langkah-langkah KPU dalam menyusun protokol kesehatan, diantaranya mencakup: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan prinsip physical distancing; (2) koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan Pasangan Calon/Partai Politik dilakukan melalui media daring; (3) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tanggal pendaftaran  dan dokumen-dokumen syarat pencalonan serta syarat calon  dimedia dan laman KPU; (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai  Politik dalam rapat pleno terbuka; dan  (5) Pembatasan jumlah undangan dalam setiap kegiatan rapat  dengan Bakal Calon dan Parpol atau Gabungan Parpol.

Secara garis besar pelaksanaan tahapan di KPU Kabupaten Indramayu berjalan sesuai tahapan dan mengikuti protokol kesehatan, walaupun ada beberapa kendala dan kesalahpahaman, namun hal itu dapat teratasi dan tahapan berjalan dengan lancar. Ini berkat koordinasi dengan berbagai seluruh stakeholders. Di Kabupaten Indramayu sendiri, seluruh calon telah memenuhi persyaratan dengan lengkap. Calon terdiri dari satu pasangan dari jalur perseorangan dan dua dari Gabungan Partai Politik, terang Toni.

Pengalaman yang diberikan oleh para penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 kemarin ini merupakan bekal untuk penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. Pemilihan ini sebetulnya merupakan kegiatan yang kontradiktif sebab diadakan di tengah pandemi, karena terselenggaranya Pemilihan membutuhkan mobilitas masyarakat. Pemilihan di Kabupaten/Kota ini merupakan aktivitas yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, dan ini jadi pengalaman pertama. Saya meyakini Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 akan jauh lebih kompleks, ujar Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Sementara itu Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, SH., MH., menyampaikan bahasan mengenai manajemen tata kelola Pemilu. Di masa pandemi Covid-19 Pemilihan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari aspek pembuatan aturan, pelaksanaan aturan dan ajudikasi masalah PemilihanPenyelenggara harus memastikan kesehatan proses dan juga kesehatan kompetisi, baik secara harfiah maupun kontekstual. Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 jika masih dalam situasi pandemi ini akan menjadi lebih kompleks, rumit dan mahal, sehingga memerlukan sokongan dasar hukum yang kuat, anggaran yang cukup, sarana dan prasarana yang memadai serta kapasitas petugas yang mumpuni, tutup Titi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 162 Kali.