SAWALA KPU PROVINSI JAWA BARAT MANAJEMEN PEMILIHAN DIMASA PANDEMI (Bagian 1)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara adalah mengelola manajemen Pemilu/Pemilihan agar menjadi berkualitas, lancar, dan berintegritas. Penyelenggara harus fokus bagaimana bisa mengelola Pemilu/Pemilihan ini menjadi lebih baik lagi dan bagaimana kita bisa mengelolanya dimasa Pandemi Covid-19, ungkap Rifqi Ali Mubarok, M.Si., Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dalam pembukaan kegiatan Sawala KPU Jawa Barat yang berkolaborasi dengan Tribun Jabar dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid" Kamis (15/7/2021). Kegiatan ini menghadirkan narasumber terdiri dari: (1) Selly Nurdinah, SH.I., M.Hum., Ketua KPU Kabupaten Cianjur; (2) Miftah Farid, S.IP., Ketua KPU Kabupaten Karawang; (3) Agus Baroya, S.P., M.M., Ketua KPU Kabupaten Bandung; dan (4) Ahmad Toni Fatoni, M.Pd.I., Ketua KPU Kabupaten Indramayu, yang akan berbagi pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, serta pembahas oleh Titi Anggraini, SH., MH., Dewan Pembina Perludem dan Firman Manan, S.IP., MA., Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.

Manajemen penyusunan data pemilih di masa pandemi Covid-19 mengawali pemaparan pada kegiatan ini yang disampaikan oleh Selly Nurdinah. Manjemen data pemilih dimulai dengan sumber data pemilih tersebut. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tahapannya KPU melakukan analisis DP4, KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis; KPU menyampaikan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU Provinsi, sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih; dan KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan/atau laman KPU.

Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan. Salah satu persiapan pemutakhiran data pemilih adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian menyampaikan daftar Pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk hardcopy, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Gerakan Coklit Serentak (GCS) adalah salah satu upaya KPU untuk  menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) telah dimulai. Selain GCS ada juga Gerakan Klik Serentak (GKS), dimana fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya keraguan terhadap apatisme masyarakat dalam berperan aktif, menjadi kewajiban KPU di daerah untuk mempublikasikan tahapan-tahapan penting, layanan- layanan  dan  fasilitas  yang  bisa  dimanfaatkan  pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, terang Selly.

Selly menyampaikan pula tantangan yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih di masa pandemi Covid-19, diantaranya: (1) Kendala dalam rekrutmen PPDP karena adanya pembatasan usia dan syarat tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid); (2) ketakutan/kewas-wasan petugas dan masyarakat pada saat rumahnya didatangi untuk di coklit; (3) Semakin minimnya peran aktif masyarakat (keproaktifan) dalam penyusunan daftar pemilih; dan (4) Ketakutan potensi penularan virus sehingga mengakibatkan kerentanan akurasi data pemilih yang dihasilkan.

Berbagi pengalaman mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 disampaikan oleh Miftah Farid. KPU sebagai penyelenggara harus profesional, memiliki etos kerja, dan memegang kuat integritas. Tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemilihan dimasa pandemi Covid-10 tentu sedapat mungkin mencegah kluster baru, sehingga menyebabkan penyelenggara menjalankan tugas ganda, diantaranya: (1) Mengurusi teknis pemilihan; (2) Mengurusi pelaksanaan protokol Kesehatan; dan 3) Manajemen risiko.

Dalam penyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 kemarin, ada beberapa hal yang menjadi catatan mencakup keseluruhan tahapan untuk evalusi penyelenggaraan ke depan, diantaranya meliputi: (1) Kebijakan perihal syarat menjadi anggota PPK dan PPS relatif sulit terpenuhi; (2) Periodesasi; (3) Sulitnya memenuhi kuota 2x dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS; (4) Penyelesaian masalah tidak tegas sehingga rawan gugatan. Contoh calon anggota terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL);  5) Tidak ingin Rapid Test (ketersediaan fasilitas Kesehatan & Tenaga Kesehatan); (6) Regulasi belum stabil; (7) Penundaan pelantikan karena pandemi; serta (8) Penafsiran berbeda antara KPU dengan Bawaslu, tutup Miftah. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.