.jpg)
PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (23 Agustus 2021) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilakukan secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak, dalam sambutannya menyampaikan sesuai arahan KPU Republik Indonesia, agar kita mulai untuk melakukan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang paling awal adalah penyusunan dan penetapan Dapil. Jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024, maka tahapan untuk melakukan penyusunan Dapil dilaksanakan di bulan Oktober 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan, karena persiapan yang tepat itu mencegah kinerja yang buruk. Penataan atau perubahan Dapil merupakan hal yang paling ditunggu oleh Partai Politik, apakah akan berubah atau tetap. Perubahan tergantung pada pemekaran di masing-masing kabupaten/kota. Apakah pemekarannya di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan, hal ini akan mempengaruhi terkait dengan Dapil. Selain Dapil harus didata, kemungkinan nanti akan berpengaruh terhadap jumlah kursi serta yang diberi kewenanganan keleluasaan untuk melakukan penataan dan menyusun Dapi, adalah KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat dilakukan koordinasi dan konsolidasi, ujar Rifqi.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, selaku pemateri dalam kesempatan ini mengatakan koordinasi ini sangat penting kiranya untuk mewujudkan ketepatan dan keakuratan data wilayah yang akan digunakan pimpinan kita untuk menetapkan Dapil, yang prosesnya yaitu dari kabupaten/kota. KPU Menyusun dan menetapkan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2). Data Kependudukan dalam bentuk DAK2 diserahkan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi persiapan penataan Dapil.
Sebagai tindak lanjut instruksi KPU RI dalam proses penataan Dapil ini, KPU Kabupaten/Kota melakukan persiapan, yaitu: (1) Koordinasi secara langsung dan tertulis dengan Pemerintah Daerah terkait dengan perkembangan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; (2) Bahan yang dibawa adalah Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (kecamatan dan desa/kelurahan) sebelumnya yang digunakan pada Pemilu Tahun 2019; (3) Dalam hal terdapat pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan setelah pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota meminta salinan Peraturan Daerah mengenai pemekaran atau pembentukan kecamatan atau desa/kelurahan; (4) KPU Kabupaten/Kota mengirim data dimaksud kepada KPU Provinsi Jawa Barat paling lambat 10 September 2021 melalui email. Adapun bentuk laporan akhirnya, setelah melakukan koordinasi dan mendapat jawaban resmi dari pemerintah daerah, KPU kabupaten/kota melaporkan kepada KPU Provinsi dengan format lampiran yang telah ditentukan, tutup Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)