
PENGALAMAN PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tema Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini harus sering di internalisasi, di dalami, diperkenalkan, lalu dishare oleh teman-teman yang kebetulan diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan Pemilu. Dalam sesuatu yang baru, merupakan sebuah kewajaran jika terdapat problem dan dinamika, atau ada sesuatu yang mungkin ini sebuah challenge bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu. Jangan jadikan tantangan dinamika Sirekap ini dianggap sebagai masalah, tetapi justru merupakan tantangan untuk melakukan proses perbaikan ke depan, tentunya dengan prinsip quality continues approvement, yakni melakukan perbaikan terus menerus dari sisi kualitas, terang Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Webinar PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam) yang diselenggarakan pada Jumat (30/07/2021).
Dalam kesempatan yang baik ini kita dapat berbagi sebagai penyelenggara yang kemarin sudah menggunakan Sirekap. Diharapkan Sirekap dapat membantu kerja-kerja kita tidak hanya dalam hal teknikalitas, tetapi juga dari aspek integritas proses maupun integritas hasil dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang. Dalam roadmap Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, ada 4 (empat) hal yang perlu diketahui oleh sesama penyelenggara, meliputi: (1) Aspek sumber daya manusia (SDM); (2) infrastruktur Sirekap (menyangkut jaringan dan teknologi); (3) Public Trust (peserta, penyelenggara, pemilih, dan stakeholders); dan (4) Regulasi (jaminan hukum dan aturan main terkait Sirekap).
Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira, menjadi narasumber dalam diskusi kali ini. Dimas berbagi pengalamannya mengenai Sirekap saat penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Sirekap merupakan alat bantu yang membuat mudah, secara standard operating procedure (SOP), betul Sirekap itu mudah. Dibalik mudahnya Sirekap ada beberapa kendala yang dirasakan di lapangan. Kendala-kendala tersebut dialami dari sebelum 9 Desember 2020, seperti: (1) Pengunduhan aplikasi, melalui WhatsApp, melalui link web bit.ly, dan playstore baru ada menjelang hari H; (2) Instalasi. Izin penginstalan aplikasi ditiap smartphone berbeda; (3) Aktivasi. Metode aktivasi yang berganti-ganti dan perbedaan data yang didaftarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara berjenjang; (4) Adaptasi penggunaan aplikasi Telegram untuk aktivasi. Telegram belum menjadi media komunikasi yang sering digunakan; (5) Perangkat yang dimiliki oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perangkat yang digunakan minimal OS Android 7; dan (6) Tata cara pengisian formulir model C-Hasil Plano berbeda setiap lembarnya.
Pada saat 9 Desember 2020, kendalanya meliputi 502 Bad Gateway, Petugas KPPS tidak mau mencoba cara offline, proses lanjutan oleh operator dan verifikator sebelum masuk tabulasi terhambat karena server down, tidak bisa log in sirekap web. Sedangkan setelah 9 Desember 2020, KPPS tidak menyimpan Salinan foto C-Hasil Plano, tidak bisa membuka kotak suara untuk melengkapi foto C-Hasil Plano di Sirekap, dan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mengirim foto ke Sirekap. Dari kendala-kendala tersebut, Dimas menyampaikan harapannya semoga ke depannya aplikasi Sirekap dapat dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya agar tidak memberikan informasi yang berubah-ubah kepada KPPS. Semoga anggarannya dapat disesuaikan, portal server dapat dibagi untuk meminimalisir server down di hari H, dan ada tim pelaksana Sirekap tingkat provinsi yang mempunyai kewenangan lebih agar konsultasinya tidak jauh untuk memangkas waktu agar lebih cepat, serta di tahun 2024 tidak bertemu lagi dengan 502 bad gateway.
Narasumber kedua yang juga berbagi pengalamannya mengelola Sirekap adalah operator dari KPU Kabupaten Cianjur, Agus Efendi. Mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan narasumber pertama, tantangan terbesar saat Pemilihan kemarin adalah marketing plan (rencana memasarkan) aplikasi Sirekap dan memanagenya di tingkat TPS. Idealnya Sirekap mobile dapat berjalan dengan baik saat uji coba maupun saat pelaksanaannya apabila memenuhi 5 poin ini jauh-jauh hari, yaitu aplikasi Mobile Sirekap, SDM, perangkat (smartphone), infrastruktur (jaringan/server dan komunikasi), dan modul (buku panduan dan video tutorial). Begitu juga Sirekap web, di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten/Kota, karena pada prinsipnya perangkat dan SDM di kecamatan sudah ada, akan tetapi agar PPK dapat memahami, maka aplikasi tersebut harus sering dipraktikkan. Apa yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Cianjur dan KPU Kabupaten Indramayu kurang lebiih sama. Ada satu hal yang menjadi catatan penting, yaitu konsolidasi dan komunikasi dengan stakeholder, agar mereka juga bisa memahami bahwa yang kita lalui ini tidak mudah.
Operator Sirekap KPU Kabupaten Majane, Ardi Arifin, turut berbagi pengalaman dengan menjadi narasumber ketiga. Kendala paling utama Sirekap yaitu saat akan mau masuk ke aplikasi sirkap karena harus memiliki handpone dengan sistem operasi minimum Android 7. Kendala juga terjadi pada saat 9 Desember 2020, bahwa Sirekap web tidak dapat terbuka, ada server yang down. Intinya untuk kecamatan yang tidak ada jaringan, kami informasikan kepada rekan-rekan PPK untuk melakukan foto secara offline, kemudian mencari daerah yang memiliki jaringan baik untuk proses upload. Selain melakukan improvisasi, yang kami lakukan yaitu melakukan pemetaan wilayah. Beruntung KPU Kabupaten Majene berhasil membentuk tim kerja yang kompak dan handal di lapangan, sebut Ardi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)