PENATAAN JARINGAN INTERNET DI JAWA BARAT UNTUK MENDUKUNG PEMILU INFORMATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Seiring dengan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke 76,  Hari Konstitusi serta HUT Provinsi Jawa Barat ke 76, maka tema diskusi yang diangkat kaitannya dengan jaringan di Jawa Barat guna mendukung pelaksanaan Pemilu informatif di Tahun 2024, terang Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarak pada pembukaan Webinar Data & Digital Discussion (3D) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema Penataan Jaringan Internet di jawa Barat untuk mendukung Pemilu Informatif 2024, Rabu (18 Agustus 2021). Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai program yang bernama Digitalisasi Desa, seperti kita tahu bersama bahwa sebagian besar wilayah di Jawa Barat itu adalah wilayah desa. Untuk itu agenda kita dalam mempersiapkan pemilu ini, bagaimana kita memperbaiki dan melahirkan teknologi kepemiluan, sehingga selain memberikan informasi mengenai pemilu dan pemilihan yang akan berdampak pada partisipasi publik dan kepercayaan kepada KPU, tetapi dengan pemilu informatif ini juga akan mengurangi beban tugas penyelenggara yang nanti akan dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak, ujar Rifqi.

Bito Wikantosa, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan menjadi narasumber pertama yang memapakan mengenai Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Digitalisasi Desa dan Akses Internet. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi antara lain untuk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi 1) Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan asset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi; 2)  Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; 3) Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi: tower untuk jaringan internet; pengadaan komputer; Smartphone; dan langganan internet; 5) Kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Apabila Desa tidak memiliki peraturan Desa mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka terkait digitalisasi desa dan akses internet untuk mempersiapkan pemilu, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan mengatur dan menciptakan sebuah aturan, aturan Kepala Desa maupun aturan Bersama Kepala Desa. Kewenangannya ini Desa diberi sumber-sumber pendapatan yang bersumber dari APBN, terang Bito.

Anggota KPU RI, Viryan Aziz turut menyampaikan pemaparannya, dikatakan jika hidup kita sekarang ini semakin terdistrupsi digitalisasi, begitupula dengan persiapan pemilu/pemilihan 2024 nanti kita harus mempersiapkan digitalisasi ini dengan sebaik mungkin guna menunjang pemilu 2024 yang informatif. Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan TPS terbanyak tentu saja ini menjadi tantangan tesendiri, kita harus menyiapkan bersama ‘Trust’ yang meliputi 1) Karakteristik Pemilu, dengan kondisi Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak; 2) Regulasi; 3) Ekosistem Digitalisasi Pemilu; 4) Infrastruktur Digital; dan 5) Literasi Digital dimaksuk untuk mengurangi bahkan mencegah Disinformasi.

 

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil turut menjadi salah satu narasumber dalam kesempatan ini. Kang Emil sapaan akrabnya menyampaikan Perkembangan Desa digital di Jawa Barat dalam rangka menuju Provinsi percontohan Pemenuhan Internet 100% untuk mendukung Pemilu Informatif 2024. Provinsi Jawa Barat melakukan Percepatan Implementasi Desa Digital dengan Kerjasama Pentahelix. Kerjasama pentahelix dengan konsep (Academic, Business,Community, Government, dan Media) untuk percepatan implementasi Desa Digital Jawa Barat. Selain pengadaan internet oleh Diskominfo Jabar di Kawasan Desa Digital dan kerjasama dengan Kemenkominfo, Desa Digital Jawa Barat juga terakselerasi dengan kerjasama pengadaan internet oleh mitra non pemerintah, baik dalam bentuk pengadaan CSR maupun kerjasama pengadaan dengan Badan Usaha Milik Desa setempat.

 

Kang Emil memaparkan ada beberapa kriteria penetuan lokasi Desa Digital yaitu 1) Berbentuk Kawasan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau  siap membentuk kawasan kerjasama antar desa sesuai dengan  Undang-Undang Desa no. 4 tahun 2016 dengan jumlah anggota minimal dua desa baik satu kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dalam satu kabupaten, antar kecamatan dan antar kabupaten dalam lingkup Jawa Barat; 2) Desa-desa yang tergabung dalam kerjasama antar desa sudah memiliki website Desa; 3) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama Antar Desa memiliki kesungguhan dan komitmen dalam membangun  desanya dengan menggunakan teknologi informasi sebagai alat diantaranya dalam urusan pelayanan, tata kelola pemerintahan desa dan publikasi; 4) Kepala Desa yang tergabung dalam Kerjasama antar desa berkomitmen untuk membangun badan usaha bersama dengan salah satu unit usahanya tentang teknologi informasi dan  komunikasi; 5) Kepala Desa berkomitmen menyiapkan pandu desa sebagai pelaksana teknis teknologi informasi; 6) Pemerintahan Desa bersedia mengalokasikan APBDes untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; 7) Ada dukungan dari penggiat TIK (RTIK, Pandu Desa, Pandu Digital, KIM dll).

 

Suprapedi, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi narasumber penutup, menyampaikan bahwa KPU tengah menggencarkan Digitalisasi Tahapan pemilu, untuk mengurangi kerumitan Pemilu serentak tahun 2024.  Semua tahapan Pemilu diupayakan digitalisasi, kecuali pemungutan suara. Digitalisasi Pemilu ini bertujuan untuk 1) Peningkatan Pelayanan Pemilu; 2) Mendorong Partisipasi Publik yang lebih luas; 3) Sebagai bentuk Transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu; 4) Pemilu mudah, murah, dan terpercaya. Merujuk pada Komposisi Desa dengan Internet dan Pengguna Telepon Seluler di Jawa Barat. Suprapedi menerangkan bahwa Persentase kepemilikan jaringan internet pada 99,67% desa sudah ada jaringan internet, dan hanya 0,34% desa tidak ada Internet. Kemudian persentase penggunaan telepon seluler 9,7% desa yang sebagian warganya menggunakan telepon seluler,  hanya 0,28% desa yang warganya tidak ada yang menggunakan telepon seluler. Maka itu berlangsungnya Pemilu/Pemilihan yang Informatif salah satunya bisa kita awali dengan pembangunan digitalisasi di tiap Desa.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 60 Kali.