
PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam menyelenggarakan pemilu/pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara wajib melaksanakan pemilu dan pemilihan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan salah satunya dengan terbuka atau transparan yang merupakan bagian dari Keterbukaan Informasi Publik, ungkap Ilham Saputra, Ketua KPU Republik Indonesia dalam pembukaan kegiatan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Kamis (12 Agustus 2021). KPU telah berupaya maksimal dengan mengembangkan beberapa metode informasi diantaranya melalui website, media sosial, ataupun secara langsung atau tatap muka, ini merupakan bagian dari menginisiai sebaran informasi kepada masyarakat tentang apa pekerjaan KPU, tentang bagaimana pemilu itu dijalankan dan bagaimana tahapan-tahapan itu dipahami oleh masyarakat, sehingga proses penyelenggaran pemilu dan pilkada nanti akan sangat transparan, masyarakat mengerti sehingga dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih baik.
PPID KPU RI sejak tahun 2015 telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, ini merupakan bentuk-bentuk ketentuan di KPU yang terus dilaksanakan dalam rangka pelayanan dan pengelolaan informasi, dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU RI selaku Narasumber dalam kesempatan ini. KPU juga telah menetapkan maklumat pelayanan informasi terkait dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan telah dimuat di dalam e-PPID KPU RI. KPU telah melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi publik, diantaranya 1) Perlakuan khusus mengenai mekanisme memperoleh informasi dan mengajukan keberatan; 2) Optimalisasi tampilan e-PPID dan fitur aplikasi mobile PPID, KPU mengembangkan dukungan informasi terhadap PPID, baik system informasi kelembagaan maupun system informasi terkait dengan kepemiluan. System ini dikembangan dengan harapan mampu memberikan support terhadap kecepatan dan kualitas pelayanan PPID KPU; 3) Desk pelayanan normal baru, di situasi pandemi ini KPU menyediakan desk pelayanan normal baru sesuai dengan protokol Kesehatan; 4) Lembar disposisi SOTK dan SOP baru; 5) Akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta; 6) Repository KPU; dan 7) Pelayanan informasi terintegrasi.
Lebih lanjut I Dewa menyampaikan peran penting PPID KPU sebagai penyedia Informasi Kepemiluan dan Kelembagaan menuju Pemilu 2024 nanti yang meliputi 1) Penyebarluasan (Diseminasi) informasi kepemiluan dan kelembagaan yang dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan public; 2) PPID KPU diharapkan dapat menjadi pelayan publik yang terinformatif dalam menyediakan informasi kepemiluan dari para pemohon; 3) Menciptakan inovasi yang kekinian dalam pelayanan informasi secara efektif, cepat, dan terintegrasi dalam hal informasi kepemiluan; 4) Membangun dan meningkatkan kepercayaan public (trust) terhadap penyelenggara, dan hasil pemilu dari keterbukaan informasiyang diberikan; dan 5) Menjadi yang terdepan melawan disinformasi, ujaran kebencian dan hoaks (berita bohong) kepemiluan dan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Gede Narayana Ketua Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia turut menjadi narasumber, Secara garis besar tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu mewujudkan tata Kelola penyelenggaran pemerintahan yang baik, bersih efektif dan efisien (Good Government), KPU dari tingkat nasional sampai tingkat Kabupaten/Kota harus melaksanakan Good Government sesuai dengan Undang-Undang KIP. Jika telah melaksanakan KIP, maka publik akan meningkat kepercayaannya (trust). Kemudian KIP pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran. Paradigma baru dalam memahami KIP adalah akses informasi sebagai instrument untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan karena studi yang dilakukanoleh Bank Dunia, memperlihatkan bahwa KIP membuat Publik mempunyai banyak piliohan dengan berbagai program-program yang transparan.
KIP merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik. KPU merupakan salah satu badan publik yang mana 80% nya adalah informasi nya harus disampaikan kepada publik. Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan. Gede memaparkan bahwa KPU memiliki Kewajiban dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Pemilu, diantaranya 1) Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 2) Mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta; 3) Menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 4) Melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan; 5) Memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan; 6)Membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan; dan 7) Menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan. KIP bukan hanya dijalankan oleh Komisi INformasi, tetapi ini adalah bentuk sinergi dan Kerjasama, kolaborasi antar semua badan publik, dan harus menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan good government serta untuk mendapatkan kepercayaan publik yang meningkat, tutup Gede. (Humas KPU Kabupaten Bandung)