Disiplin Pegawai sebagai Pilar Profesionalisme KPU Kabupaten Bandung

Oleh: Ira Mutia, SE (Kasubbag. Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia)  Disiplin pegawai merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, penguatan disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur serta berkeadilan. Pada akhirnya, kedisiplinan pegawai menjadi salah satu indikator keberhasilan lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

Secara regulatif, disiplin pegawai diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pedoman teknis yang tertuang dalam berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) mengenai penegakan disiplin dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Regulasi tersebut memberikan koridor yang tegas mengenai kewajiban, larangan, hingga jenis dan tingkatan hukuman disiplin bagi ASN apabila melakukan pelanggaran.

Di lingkungan KPU, pengaturan disiplin ini diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur kode etik pegawai sekretariat serta standar perilaku dalam mendukung prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Dengan demikian, setiap pegawai KPU memiliki pedoman yang komprehensif mengenai bagaimana mereka harus bersikap, bekerja, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Namun demikian, implementasi disiplin tidak hanya mengandalkan regulasi. Kedisiplinan harus dibangun melalui budaya kerja yang konsisten dan teladan dari pimpinan. Pegawai perlu ditempatkan pada posisi sebagai aktor penggerak kualitas organisasi. Ketaatan pada aturan jam kerja, penyelesaian tugas tepat waktu, penggunaan teknologi dalam pelaporan kinerja, hingga integritas pribadi dalam menjaga nama baik institusi, semuanya menyatu membentuk citra profesional KPU.

KPU Kabupaten Bandung perlu terus mendorong strategi pembinaan disiplin yang lebih humanis, preventif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja. Pendekatan ini dapat dilakukan melalui:

  1. Sosialisasi berkelanjutan terkait regulasi disiplin dan kode etik.
  2. Pengawasan internal yang tidak hanya menilai kehadiran, tetapi juga kualitas output dan perilaku kerja.
  3. Reward and punishment yang objektif dan transparan.
  4. Penguatan peran atasan langsung sebagai pembina disiplin dan motivator.
  5. Digitalisasi sistem kepegawaian, seperti absensi elektronik, e-kinerja, dan pelaporan disiplin, untuk meminimalisir subjektivitas.

Di sisi lain, pegawai juga perlu menyadari bahwa disiplin bukanlah tekanan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas diri dan organisasi. Sebagai bagian dari institusi strategis penyelenggara pemilu, pegawai KPU dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, netralitas, serta profesionalisme dalam setiap tindakan. Ketaatan pada peraturan tidak hanya menjaga ketertiban internal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, membangun disiplin pegawai adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan KPU Kabupaten Bandung yang modern, responsif, dan berintegritas. Dengan menjaga disiplin, pegawai turut memastikan bahwa setiap proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah serta dipercaya masyarakat. Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi bentuk dedikasi bagi tegaknya demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 67 Kali.