PERJANJIAN KINERJA: KOMITMEN BERSAMA MENUJU KINERJA OPTIMAL
Bandung - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, KPU Kabupaten Bandung menyusun perjanjian kinerja yang merupakan bentuk komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Agar dapat diketahui oleh seluruh pegawai, penyusunan perjanjian kinerja ini disampaikan melalui kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan (SERUU) yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terkait pentingnya Perjanjian Kinerja sebagai instrumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja KPU Kabupaten Bandung. Perjanjian Kinerja tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong budaya kinerja di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Melalui komitmen yang dituangkan secara tertulis, diharapkan setiap pegawai dapat meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Penyampaian materi disampaikan oleh Narasumber yaitu Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono. Perjanjian Kinerja menjadi instrumen utama akuntabilitas kinerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta menjadi dasar evaluasi kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Perjanjian kinerja berisi sasaran strategis/sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja yang harus dicapai, program dan kegiatan pendukung, anggaran yang digunakan dan penanggungjawab pelaksanaan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Salah satu tujuan penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kinerja. Perjanjian Kinerja tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kinerja KPU Kabupaten Bandung secara berkelanjutan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)