
RDP MENYEPAKATI TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pemerintah dan jajaran penyelenggara pemilu mengadakan Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan agenda besar even demokrasi di tahun 2024 pada Senin, 24 Januari 2022. Pemerintah dalam hal ini adalah Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan jajaran penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Even demokorasi yang dimaksud tersebut adalah pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan pada tahun yang sama, yakni tahun 2024. RDP tersebut menyepakati 3 (tiga) poin utama setelah mendengarkan pemaparan dari jajaran penyelenggara pemilu, masukan dari Pemerintah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun tiga poin yang menjadi kesimpulan RDP ini adalah: (1) Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024; (2) Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024; dan (3) Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditetapkann setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah dan jajaran penyelenggara pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung)