
PPS SE KABUPATEN BANDUNG, SIAP SUKSESKAN PILKADA 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Bandung juga telah melantik sebanyak 840 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, dari 280 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bandung, pada Minggu 26 Mei 2024, bertempat di Sutan Raja Hotel Soreang.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi berkesempatan menyampaikan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, dalam sambutan disampaikan kepada seluruh jajaran PPS Pilkada 2024 untuk selalu menegakan nilai-nilai dasar organisasi dengan menampakan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas, diharapkan pula Anggota PPS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Turut hadir pula Bupati Bandung yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh jajaran PPS harus menjadi lembaga yang memberikan jaminan tertibnya pelaksanaan Pilkada, sekaligus memberikan jaminan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan hak-hak politiknya, serta pembelajaran demokrasi bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Bupati Bandung bersama jajaran Forkopimda dan Stakeholders di Kabupaten Bandung sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional di Kabupaten Bandung Tahun 2024 ini dapat berjalan lancar dan damai serta menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas.
Dalam kesempatan ini pula, dilaksanakan Orientasi Tugas bagi seluruh Anggota PPS terlantik, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Bandung berkesempatan menyampaikan beberapa materi dan arahan terkait tata kerja Anggota PPS.
Sebelumnya KPU Kabupten Bandung telah melakukan proses Seleksi Calon Anggota PPS sejak 2 Mei 2024 hingga 18 Mei 2024 dimulai dengan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) serta seleksi wawancara, yang dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024 oleh PPK yang dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada 25 Mei 2024, KPU Kabupaten Bandung menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 yang ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) dan dapat mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Bandung).