
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WalikotaKPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung mengumumkan:
Pasangan calon atas nama Dr. H.M. DADANG SUPRIATNA, S.I.P., M.Si. dan ALI SYAKIEB serta H. SAHRUL GUNAWAN, S.E., M.Ag. dan H. GUN GUN GUNAWAN, S.Si., M.Si. telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024
Selengkapnya dalam Surat Keputusan yang dapat di Unduh DISINI