CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING ASN PENYELENGGARA PEMILU
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kamis (12 Agustus 2021), KPU Kota Bandung menyelenggarakan webinar series IX dengan tema Sosialisasi Core Values dan Employer Branding "Bangga Melayani Bangsa" Bagi ASN Penyelenggara Pemilu. Sosialisasi dibuka oleh ketua KPU RI, Ilham Saputra, yang menyampaikan bahwa sekretariat/aparatur sipil negara (ASN) merupakan objek utama dalam pembahasan kali ini. Tema Core Values dan Employer Branding menandakan bahwa kita (KPU) mempunyai nilai secara universal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kita adalah penyelenggara Pemilu, harus profesional dan penuh integritas. Inilah contoh core value penyelenggara Pemilu, sebagai ASN penyelenggara Pemilu. Sedangkan employer branding KPU ini yaitu kita harus dapat menjalankan tugas dengan baik, bekerja sesuai aturan dengan profesional, mandiri, dan berintegritas.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat, mejadi narasumber pertama. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan core values ASN, yakni “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif guna menggerakkan percepatan transformasi sumber daya manusia (SDM) dari ASN. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. Fokus implementasi program kerja pemerintah pada Sekretariat Jenderal KPU, Pertama yaitu Pembangunan sdm yang meliputi kebijakan perencanaan SDM, kebijakan pengembangan karir SDM, kebijakan peningkatan kompetensi SDM, kebijakan penilaian kinerja SDM melalui pengembangan sistem informasi. Kedua, yaitu penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020. KPU telah mengajukan rancangan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi birokrasi.
Satu core values ASN mencakup: (1) Menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN serta panduan-panduan perilaku yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN (top down process); (2) Mencarikan nilai-nilai yang disusun oleh lembaga dalam satu rumusan baku yang dapat berlaku secara umum dan dapat disimpulkan menjadi satu core values (bottom process); (3) Satu core values akan memberikan penguatan budaya kerja yang mendorong pembentukan karakter ASN yang profesional dimanapun ditugaskan; (4) Memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika yang bersangkutan berpindah wilayah kerja (talent mobility); (5) Menjadi unsur untuk memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa; dan (6) Budaya kerja yang kuat akan mendorong kinerja organisasi dalam jangka panjang, terang Purwoto.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman. Arie memaparkan paradigma baru ASN, diantaranya: (1) Pendekatan teknologi, dalam artian pengembangan pelayanan pemerintah dalam jaringan melalui sistem aplikasi digital, perlu disiapkan insfrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (database, perangkat lunak dan perangkat keras); (2) Pendekatan budaya baru, membangun otonomi, kemandirian, fleksibilitas dan kultur inovasi melalui jejaring kolaborasi ekosistem birokrasi; (3) Pendekatan “Workplace”, berarti mengembangkan kesiapan fasilitas dan kenyamanan bekerja dengan skema bekerja di rumah, bekerja di kantor dan bekerja dimana saja (flexible working arrangement).
Mengenai perspektif Netralitas di tahun 2024 kaitanya dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Arie menyampaikan tantangan lembaga pengawas dalam penanganan netralitas ASN tahun 2024 semakin besar dengan adanya pesta demokrasi serentak. Kemudian kita memperkuat upaya preventif dalam mencegah timbulnya pelanggaran netralitas ASN melalui program komunitas strategis dengan memanfaatkan media cetak, media elektronik, media sosial, media luar ruang, sosialisasi dan edukasi tatap muka. Melakukan langkah-langkah mitigasi dengan memerhatikan tren pelanggaran netralitas pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga potensi munculnya pelanggaran dapat diminimalisir dan diantisipasi, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap ASN selaku penyelenggara rangkaian Pemilu dan Pemilihan. Dalam konteks ini KASN akan melakukan pengawasan terhadap penerapan core value dan pedoman perilaku di instansi pemerintahan, tidak terkecuali KPU melalui penilaian indeks maturitas instansi, tutup Arie.
Narasumber ketiga, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi SDM dan Litbang, Undang Suryatna, menyampaikan jika ASN di KPU ini spesial dengan segala lika-liku dalam pengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip: (1) Nilai dasar; (2) Kode etik dan kode perilaku; (3) Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (4) Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) Kualifikasi akademik; (6) Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan (7) Profesionalitas jabatan. Core value dan employer branding tadi sesuai dengan visi KPU, yaitu Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
Untuk mencapai visi tersebut, disusun program dan kegiatan KPU Periode Tahun 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni: (1) Mendukung terciptanya organisasi KPU yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan (2) Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilu dan Pemilihan. Dengan diimpelentasikannya core value sebagai budaya kerja dan Employer Branding Bangga Melayani Bangsa sebagai karakter setiap ASN, maka pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya dapat terwujud. Karena KPU memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat selaku pemilih, dengan tagline KPU melayani inilah sinergitas antara ASN selaku sekretariat KPU dan Anggota KPU harus tercipta harmonisasi, tutup Undang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)