
BIMTEK PENYUSUNAN SKP UNTUK MENENTUKAN TARGET KINERJA
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung mengikuti Bimbingan Teknis serta Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode II Tahun 2021 yang diadakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 25 Januari 2022. Acara ini diikuti pula oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bimdingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, diperlukan ASN yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian prestasi kerja ASN dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai. Agar prestasi kerja terukur, setiap ASN perlu untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai setiap tahun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Sistem manajemen kinerja PNS sendiri terdiri dari beberapa langkah, yakni Perencanaan Kinerja yang terdiri atas: ( 1) Penyusunan SKP dan penetapan SKP; (2) Pelaksanaan, pemantauan, pengukuran dan pembinaan dengan mengukur kinerja PNS, memberikan feedback, melakukan tinjauan kemajuan kinerja, mengatasi kinerji buruk sampai dengan memberikan apresiasi pada kinerja yang baik; (3) Penilaian Kinerja; (4) Tindak Lanjut, dengan memberikan penghargaan terhadap kinerja baik serta memberikan sanksi untuk kinerja yang buruk. Sebagai langkah awal dari pedoman ini, yakni dengan melakukan penyusunan rencana SKP secara berjenjang dari pejabat pimpinan tertinggi atau pejabat unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintah. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai kinerja, yakni Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai atasan langsung para Kepala Sub Bagian dan para pejabat fungsional, serta sebagai atasan pejabat penilai bagi para pelaksana lingkup unit kerja Sub Bagian. (Humas KPU Kabupaten Bandung)