SERUU: Penguatan Pemahaman Pengelolaan dan Penatausahaan BMN
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali menyelenggarakan kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan atau SERUU dengan tema Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), Rabu (29/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman seluruh jajaran sekretariat terkait tata kelola aset negara secara profesional dan akuntabel.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Ahmad Rosadi menegaskan pentingnya pengelolaan aset negara secara tertib dan sesuai aturan.
“BMN merupakan aset berharga yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Pengelolaan dan penatausahaan yang baik mencerminkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya, sembari menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi dalam penggunaan aset negara di lingkungan KPU.
Kegiatan menghadirkan Iman Abdurohman sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai aspek penting terkait BMN, mulai dari dasar hukum, klasifikasi aset, mekanisme pengakuan aset, hingga proses penatausahaan dan pengamanan barang milik negara. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2020, serta PMK No. 181 Tahun 2016, termasuk ketentuan teknis di lingkungan KPU sesuai Keputusan KPU Nomor 198 Tahun 2017.
Peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait siklus pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan aset. Narasumber juga menekankan pentingnya inventarisasi rutin serta pelaporan melalui sistem terintegrasi seperti SIMAK-BMN.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan terkait mekanisme penyewaan tanah BMN, penanganan kehilangan aset, syarat pengelolaan hibah barang, serta pengurusan dokumen resmi kendaraan dinas. Narasumber menjelaskan secara rinci termasuk prosedur pengecualian TKDN, mekanisme pertanggungjawaban kehilangan aset, dan penerbitan dokumen pengganti untuk kendaraan dinas.
Suasana diskusi berjalan dinamis, mencerminkan antusiasme pegawai dalam memahami prosedur dan aturan pengelolaan aset negara. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga ruang bagi pegawai untuk berbagi pengalaman serta mencari solusi atas kendala teknis di lapangan.
Melalui kegiatan SERUU ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Bandung semakin siap dalam menerapkan tata kelola aset negara yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung kelancaran tugas kelembagaan serta menjamin transparansi dalam penggunaan barang milik negara. (Humas KPU Kabupaten Bandung)