PENGGANTIAN ANTARWAKTU, LANGKAH DEMOKRATIS UNTUK MENGISI KEKOSONGAN WAKIL RAKYAT

Oleh: Griebaldi

Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung

 

Dalam sistem demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Setiap Anggota DPRD dipilih melalui Pemilihan Umum untuk menjalankan amanah selama lima tahun masa jabatan. Namun dalam perjalanannya tidak jarang terjadi kekosongan keanggotaan karena berbagai sebab. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga perwakilan rakyat tersebut, dilakukan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan salah satu sarana pengisian jabatan diluar proses pemilihan secara periodik. Mekanisme ini merupakan alat kontrol partai politik terhadap anggotanya yang menjabat dalam parlemen. Mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD.

Mekanisme PAW tidak hanya untuk mengisi kekosongan kursi DPRD tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan fungsi representasi rakyat, menjaga keseimbangan politik di parlemen daerah dan memastikan seluruh daerah pemilihan tetap memiliki wakil yang sah. Dengan adanya mekanisme PAW, DPRD dapat tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tanpa hambatan. Proses PAW merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang menjamin bahwa suara rakyat tetap terwakili hingga akhir masa jabatan lembaga perwakilan.

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Bandung memiliki peran penting dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Terdapatnya Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB yang meninggal dunia membuat KPU Kabupaten Bandung harus melaksanakan proses PAW sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Bandung telah menyelesaikan seluruh proses tahapan proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan selesainya proses PAW ini menandai berlanjutnya kinerja DPRD Kabupaten Bandung secara utuh.

KPU Kabupaten Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan demokrasi dan integritas hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bandung. Proses PAW bukan sekedar adminiatrasi politik, melainkan bentuk nyata tanggungjawab KPU dalam memastikan suara rakyat tetap terwakili hingga akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Bandung.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.