
2.665.477 PEMILIH DITETAPKAN SEBAGAI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2025
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebanyak 2.665.477 yang terdiri dari 1.349.355 pemilih laki-laki dan 1.316.122 pemilih perempuan melalui Rapat Pleno yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung pada Senin (28/4/2025). Rapat pleno dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dengan didampingi oleh jajaran Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Bandung. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung yang turut mengikuti rapat pleno.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
PDPB dilakukan dengan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi. Koordinasi sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih kepada Bawaslu, Disdukcapil, Lembaga Pemasyarakatan, TNI, Polri dan Instansi Terkait lainnya. Selanjutnya KPU Kabupaten Bandung menyandingkan data yang berasal dari pemutakhiran, hasil koordinasi dan laporan masyarakat untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2025. (Humas KPU Kabupaten Bandung)