18 PARTAI POLITIK TELAH MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Seperti diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung, sebanyak 18 (delapan belas) Partai Politik telah mengajukan perbaikan dengan status diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara, Syam Zamiat Nursyamsi dan Ade Wahyu. A. didampingi oleh Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 142 Kali.