
WARGA BINAAN MEMILIKI HAK PILIH
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Jumat (25/8/23). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, sebanyak 65 (enam puluh lima) peserta hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Gumilar Budirahayu, menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Bandung dalam menyosialisasikan Pemilu Serentak 2024 mendatang, menurutnya masih banyak warga binaan yang awam mengenai Pemilu maupun teknis pencoblosan saat hari pemungutan suara, beliau berharap kedatangan KPU Kabupaten Bandung dapat memberikan ilmu dan wawasan baru kepada warga binaan Lapas Narkotika terhadap pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dalam sambutannya, Gumilar juga menyampaikan, terdapat kurang lebih 1300 warga binaan yang terdapat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung ini, “tentunya semua warga binaan disini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih” ujar Gumilar.
Anggota KPU Kabuaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara, berkesempatan untuk membuka kegiatan ini, beliau menjelaskan terkait perlakuan surat suara yang nanti akan diterima oleh pemilih, tidak semua warga binaan mendapat surat suara dengan jumlah yang sama, hal tersebut tergantung domisilinya, beliau juga menyampaikan bahwa bagi petugas lapas yang saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan diluar domisilinya dan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah memilih dan akan dikoordinir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dalam hal ini Kecamatan Baleendah, yang nantinya akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), papar Isun.
Ade Wahyu A. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan materi Sosialisasi diantaranya apa saja yang menjadi syarat untuk memilih, beliau juga menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan pada hari pemungutan suara tahun 2024 mendatang, terlebih lagi Lapas Narkotika Kelas IIA akan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersendiri khusus untuk warga binaan, akan ada 5 TPS yang akan dibuka pada hari pemungutan suara mendatang dan petugas KPPS adalah pegawai lapas yang nanti akan di bimtek langsung oleh KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung)