Strategi Sosialisasi Regulasi Kepemiluan Melalui Publikasi JDIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (27/4/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengikuti Webinar SiGincu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Majalengka dengan topik "Strategi Membangun JDIH yang Berkualitas dan Aksesibel". Narasumber pada acara ini terdiri dari: (1) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si., Anggota KPU Republik Indonesia; (2) Nur Syarifah, SH., LLM., Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia; (3) Reza Alwan Sovnidar, SH., Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Hukum dan Pengawasan; serta (4). Suwardi Maninggesa, S.H.I., Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan.

Webinar diawali dengan pengantar oleh I Dewa Kade, disampaikan jika Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang dimiliki oleh KPU ini penting. KPU memiliki kewajiban secara terus-menerus melakukan sosialisasi atas produk hukum yang dimiliki KPU. Kita akan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Saya berharap waktu yang ada dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan berbagai upaya penyempurnaan dan pengembangan JDIH ke depan. Karena informasi ini diakses publik, oleh karena itu segala produk hukum yang disampaikan di JDIH harus akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan mengingat ini merupakan media resmi KPU. Lebih mendalam Nur Syarifah memaparkan komponen dalam membangun sebuah sistem Informasi Perundang-Undangan (JDIH) yang meliputi: (1) Hardware, sistem informasi membutuhkan perangkat yang mumpuni antara lain computer, server, jaringan internet, dan storage; (2) Software,  aplikasi antarmuka yang digunakan untuk mengoperasikan sistem informasi harus mudah digunakan; (3) Brainware, yaitu sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIH harus memiliki keahlian dalam mengoperasikan aplikasi dan memahami perundangan-undangan; (4) Content, dalam arti data dan informasi yang disajikan dalam JDIH merupakan dokumen perundang-undangan dan produk hukum.

JDIH sebagai sebuah sarana informasi produk hukum memiliki beberapa kriteria, diantaranya: (1) Tampilan menarik, tampilan antar muka perlu terlihat menarik agar pengunjung yang menggunakan JDIH semakin banyak; (2) User Friendly, semua fitur dan menu yang tersedia harus mudah digunakan; (3) Search Engine, fitur penelusuran sangat diperlukan untuk memberikan kemudahan mencari informasi yang dibutuhkan secara cepat; (4) Produk Hukum yang disajkan, harus valid, relevan, akurat, dan mutakhir; (5) Mudah diakses, harus mudah diakses  oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun, terang Nur Syarifah.

Pada prinsipnya kewajiban kita memberi pelayanan kepada publik, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum KPU secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, ungkap Reza mengawali pemaparan. Manfaat dari JDIH ini, memberikan kesempatan kepada kita untuk lebih tertib dalam pengelolaan dokumen produk hukum dan akan lebih sempurna lagi selain hardcopy juga dalam bentuk digitalisasi. Hal ini harus dilakukan dengan terpadu dan berkesinambungan, ini menjadi kewajiban kita semua, JDIH ini menjadi bagian instrumen pelayanan kita baik internal maupun publik. Prinsipnya dengan pengelolaan JDIH ini, kebutuhan informasi atau produk hukum di internal dan pelayanan kepada publik bisa maksimal.

KPU Kabupaten Pangandaran sebagai KPU yang telah mendapat penghargaan pengelolaan JDIH terbaik dari KPU Republik Indonesia berbagi pengalamannya. KPU Kabupaten Pangandaran sempat dijadikan pilot project sebagai JDIH yang dapat terhubung dengan KPU Republik Indonesia. Gagasan JDIH muncul dari staf yang ditugaskan KPU RI di KPU Kabupaten Pangandaran. Inti dari JDIH ini yaitu pendokumentasian dan publikasi produk hukum. Bertolak dari situasi KPU Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki kantor secara tetap sehingga dokumen-dokumen yang dimiliki sering mengalami kehilangan karena belum digitalisasi. Belum terpublikasinya produk hukum, sehingga keputusan-keputusan yang kami terbitkan masih menjadi konsumsi internal, kemudian belum efektifnya sosialisasi perundang-undangan mengenai kepemiluan, serta publik belum bisa mengakses secara online. Hal-hal tersebutlah yang menjadi gagasan bagaimana agar bisa terhubung secara online. Adapun mafaat dari JDIH ini diantarnya: (1) produk-produk hukum dapat terdokumentasi dengan baik; (2) Mudah dicari ketika dibutuhkan; (3) Dapat diakses oleh publik dengan mudah; dan (4) Dapat menjadi dokumen sejarah bagi KPU Kabupaten Pangandaran. Kami memanfaatkan teknologi informasi untuk mendokumentasi produk hukum KPU Kabupaten Pangandaran berbasis online, ini juga sebagai bentuk nilai dasar sebuah tranparansi, ungkap Suwardi. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.