SET UP AKUN FACEBOOK LEMBAGA PEMERINTAHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan akun media sosial, sebagai sarana publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU berupa informasi kepemiluan dan kelembagaan, KPU RI mengadakan Workshop Set Up Akun Facebook KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Selasa 9 November 2021. Acara ini dihadiri oleh seluruh admin/operator akun media sosial KPU secara daring yang terbagi menjadi III (tiga) gelombang.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra, memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Belajar dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya, bahwa media sosial mempunyai peranan penting untuk menunjukkan eksistensi dan kinerja KPU. Tahun 2019 banyak beredar berita-berita tidak benar yang mendiskreditkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang sangat marak saat itu. Oleh karenanya, penting pula bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki akun media sosial dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang dilakukan oleh KPU, kemudian bagaimana masyarakat menyikapinya. Ilham meminta kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memastikan seluruh media sosial dikelola dengan baik dan seluruh berita yang disampaikan adalah benar. Dengan dilaksanakannya workshop ini, Ilham berharap pihak Facebook sebagai narasumber dapat memberikan masukan-masukan kepada KPU dan dapat memberikan priviledge, terutama dimasa menjelang pemilu dalam upaya menangkal hoax, serta menjawab pertanyaan negatif yang ditujukan kepada KPU.

Deputi bidang Dukungan Teknis KPU RI, Elberta Kawima, turut memberikan pengarahannya. Kegiatan ini diharapkan diikuti secara baik dan cermat, dikarenakan masih adanya akun yang tergabung antar akun lembaga dan milik pribadi. Diharapkan ke depan dilakukan pemilahan agar betul-betul akun milik lembaga dapat memberikan berita yang positif dan menyosialisasikan seluruh kerja KPU kepada publik.

Manager Kemitraan Pemerintah, Politik, dan Nirlaba META Asia Pasific, Putu Yudha (Adit), bertindak sebagai narasumber. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan media sosial menjadi sangat strategis bagi organisasi maupun lembaga pemerintah dalam hal berinteraksi dengan masyarakat melalui mekanisme komunikasi dua arah. Atas dasar banyaknya laporan yang diterima oleh pihak Facebook, dimana banyak akun lembaga yang terkena suspend, setelah dilakukan investigasi ternyata permasalahan ada pada set up akun Facebook lembaga itu sendiri. Adit mengatakan bahwa tujuan dari workshop ini yaitu untuk set up secara baik dan benar akun profile para pengelola atau admin dan akun halaman Facebook lembaganya. Facebook juga akan memberikan akses layanan kepada pengelola akun secara khusus yang tidak dapat diakses oleh user lain selain lembaga pemerintah.  

Perlu diketahui Facebook memiliki dua jenis produk, yaitu Halaman dan Profil (Facebook Page dan Facebook Profile). Halaman Facebook lebih disarankan untuk lembaga pemerintah karena memiliki beberapa kelebihan. Dari sisi audience, halaman Facebook dapat memiliki jumlah pengikut yang tidak terbatas. Kelebihan lainnya melalui fitur insight yang dapat melihat performance dari gambar atau video yang diunggah, dan seberapa besar unggahan terebut dapat dijangkau oleh audience. Pengelolaan halaman Facebook dapat dikelola oleh beberapa orang dengan fungsi masing-masing sebagai admin, editor, atau komentator. Juga terdapat beberapa alat atau tools yang hanya diberikan kepada pengguna halaman Facebook, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu berupa akes layanan (help desk) yang khusus dirancang untuk pemerintahan. Kelebihan lain yang dimiliki akun halaman Facebook yaitu fitur iklan, dimana dapat menjalankan iklan atau promosi oleh lembaga pemerintah pada akunnya. Hal ini juga penting karena media sosial sama halnya dengan televisi atau radio yang juga dapat menjalankan promosi di dalamnya. Sementara penggunaan profil Facebook untuk lembaga tidak disarankan, karena akan mengakibatkan akun lembaga tersebut terkena suspend. Pihak Facebook tidak dapat membuka suspend tersebut dikarenakan memang penggunaan akun tidak sesuai peruntukkannya.

Bagaimana pengelolaan akun halaman Facebook? Adit menjelaskan, bahwa halaman Facebook harus dikelola dari profil Facebook asli, dengan tujuan untuk menjaga agar akun sebuah lembaga tetap aman, baik akun halaman maupun akun profilnya. Yang dimaksud akun profil merupakan akun yang dimiliki secara individu, dalam hal ini admin. Sebagai admin akun sebuah lembaga disarankan untuk menggunakan nama pribadi, bukan nama lembaga, karena sistem akan membaca bahwa akun individu tersebut merupakan akun palsu dan akan dihapus secara otomatis oleh sistem. Penamaan akun profil ini juga yang ditemukan di lapangan menjadi salah satu penyebab sebuah akun lembaga terkena suspend. Admin memiliki tanggung jawab dalam hal pengamanan akun. Sistem pengamanan perlu diperhatikan, antara lain dengan penggunaan kata sandi yang kuat, menggunakan pengamanan tambahan yang disebut dengan autentifikasi dua faktor, agar jika akun diretas maka sistem ini akan memberikan kode autentifikasi kepada perangkat (hand phone) yang digunakan.

Facebook memiliki beberapa resources yang dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintahan, politik maupun nirlaba. Yang pertama berupa website yang merupakan one single stop website. Kedua, layanan untuk pemerintah politik dan nirlaba, dengan cara mengkakses link https://web.facebook.com/gpa/help  yang dilengkapi dengan fitur chat yang dapat menjawab isu teknis penggunaan akun Facebook ataupun pelporan akun palsu. Ketiga, layanan online training berupa video-video pendek untuk meningkatkan pengetahuan mengenai media sosial yang tergabung dalam Meta dan dapat diakses melalui link https://web.facebook.com/business/learn. Adit menekankan bahwa fitur-fitur ini dapat diakses apabila set up Facebook-nya sudah dilakukan dengan benar. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.