PERADILAN ETIK PENYELENGGARA DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (10/11/2021), KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar “Kapendak” (Kajian Pemilu dan Demokrasi) seri ke-5 (lima) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor. Webinar yang juga merupakan knowledge sharing ini mengangkat tema mengenai Peradilan Etik Penyelenggara dalam Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU kota Bogor, Samsudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kode etik, terutama bagi penyelenggara pemilu, merupakan hal penting yang tidak dapat ditawar. Penyelenggara Pemilu dari tingkat Pusat sampai tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi barometer demokrasi di Indonesia. Ketika penyelenggara pemilu mempedomani kode etik dan memiliki kinerja yang baik serta professional, maka akan berujung pada tingginya kepercayaan publik terhadap Pemilu dan Pemilihan itu sendiri. KPU RI berupaya dan memastikan agar penyelenggara Pemilu dapat menjaga etikanya dengan baik selama bertugas. Secara teknis, khususnya KPU Kota Bogor masih sangat minim kaitannya dengan mekanisme penegakan etika kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS sebagai penyelenggara adhoc. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih dalam mengenai hal tersebut melalui kedua narasumber yang dihadirkan dalam webinar kali ini.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna Anwar, menjelaskan mengenai penanganan dugaan pelenggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik ditetapkan untuk Menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, termasuk jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Untuk menjaga integritas dan Profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, apabila pihak teradu/terlapornya adalah Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kab/Kota, PPLN, Panwaslu LN dan  KPPSLN, Anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS Panwaslu Desa/Kelurahan, KPPS dan Pengawas TPS apabila diduga dilakukan bersama-sama dengan penyelenggara Pemilu lainnya, maka dapat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diperiksa dan diputus. Sedangkan apabila pihak terlapornya adalah Anggota PPK, PPS dan KPPS dapat dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa dan diputus. Sementara apabila pihak terlapornya adalah Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS dapat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Koota untuk diperiksa dan diputus.

Narasumber selanjutnya, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Reza A. Sovnidar, membahas mengenai peradilan etik penyelenggara dalam Pemilu dan Pemilihan. Tidak jauh berbeda dengan apa yang dibahas oleh narasumber sebelumnya. Reza menambahkan bahwa integritas penyelenggara pemilu berpedoman pada beberapa prinsip, antara lain Jujur, maknanya adalah penyelenggaraan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Mandiri maknanya Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tidakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Adil memiliki makna bahwa penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan Akuntabel bermakna Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip Berkepastian Hukum, maknanya Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna meuwjudkan kesamaan kesempatan. Tertib mempunyai makna penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. Terbuka berarti Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. Proporsionalitas maknanya penyelenggaraan Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Profesional bermakna Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Efektif memiliki arti bahwa Penyelenggara Pemilu menyelengarakan pemilu dengan renacana tahapan yang tepat waktu. Efisien adalah penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaran Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran. Sedangkan Kepentingan Umum bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.