PENDALAMAN PENCALONAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam Diskusi Lepas kali ini, pendalaman materi mengangkat tema mengenai proses pencalonan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.  Diskusi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq yang didampingi oleh Gamayel selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggara serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di 27 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, digelar secara daring melalui zoom meeting, pada Jumat (22/4/22).

“Diskusi lepas ini dapat dijadikan catatan bagi kita semua dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD dimana kita harus dapat mendalami secara lebih jauh mengenai teknis, alur dan prosedur serta hal penting lainnya terkait proses pendaftaran calon anggota DPRD” Ujar Endun

Endun juga menyampaikan, berbekal pengalaman sebelumnya, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang harus dipedomani dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD ini, diantaranya yakni bahwa 1) Pendaftaran calon anggota Legislatif dilakukan sesuai level masing-masing wilayah. KPU Provinsi sendiri,  melaksanakan pendaftaran DPRD provinsi juga akan  melakukan Kunjungan, Supervisi dan Asistensi (KSA) terhadap pendaftaran DPRD di Kabupaten/Kota,  2) Pencalonan memiliki waktu yang cukup panjang. Sesuai draft tahapan dimulai bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, dan akan melibatkan partai politik, sehingga  core value nya adalah ketika KPU berhadapan dengan partai politik; 3) bahwa dalam tahapan pencalonan itu sendiri akan melibatkan berbagai hal.

Adapun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran ini Pertama adalah men power, yang mana leading sektornya adalah Divisi Teknis Penyelenggara namun dipastikan akan melibatkan men power yang ada di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, yang sebelumnya tentu perlu di berikan bekal pengetahuan mengenai proses pencalonan tersebut. Kedua, pihak yang terlibat adalah partai politik yang akan mendaftarkan calon legislatifnya kepada KPU, sehingga partai politik lah yang  akan menjadi leading sector dalam berkomunikasi dengan KPU melalui Liaison Officer (LO). Ketiga, berkas atau dokumen.  Bahwa setiap parpol akan menyerahkan dokumen yang tidak sedikit, sehingga tentu diperlukan ketelitian dalam pengelolaan dokumen tersebut. Keempat, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kelima, sistem yang mengikat para pihak dalam proses pendaftaran calon menyangkut regulasi, SOP, petunjuk teknis dan lainnya. Keenam, yakni waktu. Ketujuh, kesiapan KPU, menjadi keunggulan KPU dalam persiapan ini yaitu bagaimana menginternalisasi setiap sub tahapan pencalonan dengan simulasi.

Catatan penting lainnya yang disampaikan Endun dalam diskusi lepas ini yakni terkait komponen-komponen apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penelitian berkas  yakni 1) Pengecekkan usia secara detail,  dengan melakukan pengecekkan tanggal, bulan dan tahun  baik di KTP, Ijazah dan dokumen lainnya yang mengandung elemen usia, untuk kemudian di sinkronisasi. 2) tanggal dikeluarkannya legalisasi ijazah, karena legalisasi ijazah memiliki masa berlaku. 3) Memastikan bahwa cap dan tanda tangan basah pada syarat pencalonan model B4. 4) memastikan kelengkapan nama calon, meyangkut didalamnya nama alias, karena hal ini berkaitan dengan validasi surat suara. 5) sinkronisasi antara silon dengan dokumen hardcopy yang berkaitan dengan semua hal. dan 6) sengketa pencalonan. Endun menekankan bahwa kejujuran tim verifikator, ketertiban, ketelitian dan kakuratan menjadi corevalues dalam tahapan pendaftaran calon anggota legislatif ini. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.