PENCATATAN KEMATIAN DAN PERTAMBAHAN PENDUDUK UNTUK AKURASI DATA PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Webinar Data dan Digital Discussion (3D)  seri ke-11 (sebelas) pada Rabu (3/11/2021). Tema yang diangkat adalah Pencatatan Kematian dan Potensi Pertambahan Penduduk sebagai Data Pembanding terhadap Perubahan Data Pemilih menuju Pemilu 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi, Titik Nurhayati, sebagai pengantar diskusi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Wini, juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya, Djoni, yang bertindak sebagai narasumber.

Zamzam Zamaludin dalam sambutannya mengatakan bahwa data pemilih selalu menjadi persoalan yang krusial dan menjadi isu sentral dalam pemilu dan pemilihan. Ada banyak faktor penyebab persoalan ini, salah satunya karena sifat data penduduk di Indonesia yang dinamis. Yang paling berpengaruh dalam akurasi data pemilih menurut Zamzam adalah persoalan data kematian, seperti yang dialami KPU Kabupaten Tasikmalaya ketika menyisir data invalid, terutama data pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum masuk ke dalam data kependudukan. Sehingga kerjasama antara KPU Kabubapaten Tasikmalaya dengan Disdukcapil pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 turut serta berupaya semaksimal mungkin dalam mewujudkan keakuratan data pemilih yang lebih optimal. Zamzam berharap, pada kesempatan webinar kali ini dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk penyelenggara pemilu khususnya, mengenai bagaimana mengelola data penduduk ke depannya dalam mengoptimalkan keakuratan data pemilih.

Titik Nurhayati dalam pengantarnya mengutarakan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu KPU penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan updating data pencatatan kematian. Salah satu terobosannya adalah KPU Kabupaten Tasikmalaya diberi kewenangan untuk membawa Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang surat pernyataan kematian pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bertugas mencoklit. Data yang diperoleh dari hasil coklit tentang kematian ini disertai dengan surat pernyataan yang kemudian diserahkan kembali kepada Disdukcapil sebagai dasar updating data kependudukan. Menurut Titik, keberhasilan ini layak untuk disampaikan dan dibahas sebagai bagian dari proses dalam melengkapi coklit dan mutarlih pada pemilu maupun pemilihan yang selama ini sering membingungkan bagi petugas PPDP, sehingga ke depan pengalaman ini dapat dijadikan solusi dan tata cara yang dapat digunakan.  Harapannya, hal ini dapat dijadikan pelajaran untuk semua, baik di KPU Provinsi Jawa Barat maupun KPU Kabupaten/Kota lainnya untuk dijadikan bagian dari strategi dalam pemutakhiran data pemilih.

Djoni sebagai narsumber pertama memaparkan mengenai pendataan yang dilakukan BPS melalui sensus penduduk terakhir yang dilakukan pada tahun 2020. BPS berkewajiban untuk menyelenggarakan sensus setiap 10 (sepuluh) tahun sekali. BPS melakukan kolaborasi bersama Ditjen Kependudukan dengan menggunakan data dasar yang dimiliki oleh Ditjen Kependudukan, yang mana dari data yang diregistrasi tersebut tersebut BPS bertugas memverifikasi dengan melakukan update di lapangan. Harapannya dengan kolaborasi ini ke depan dapat diperoleh data yang sama antara BPS dengan Kemendagri. Metode yang digunakan dalam sensus sesuai rekomendasi PBB antara lain metode tradisional, yaitu metode sensus dengan melakukan pencacahan lapangan secara penuh (full field enumeration). Metode kombinasi menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus, untuk kemudian dilengkapi dengan sampel survei. Metode ini digunakan pada sensus penduduk tahun 2020 dan metode berbasis registrasi dengan sepenuhnya menggunakan data registrasi yang tersedia, baik data registrasi individual maupun rumah tangga.

Dalam proses sensus penduduk tahun 2020, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan oleh BPS, antara lain: (1) Koordinasi dan konsolidasi; (2) Penyiapan basis data dasar; (3) Sensus penduduk online, yang mana dilakukan selama pandemi dalam kurun waktu tiga bulan; (4) Penyusunan daftar penduduk; (5) Pemeriksaan daftar penduduk; (6) Verifikasi lapangan; dan (7) Pencacahan lapangan. Sensus penduduk tahun 2020 ini menghasilkan data jumlah penduduk sesuai jenis kelamin, status domisili, serta distribusi penduduk menuju Satu Data Kependudukan Indonesia.

Bagaimana mewujudkan stau data kependudukan? Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa BPS berkolaborasi dengan Kemendagri, dimana data registrasi yang dimiliki oleh Kemendagri digunakan oleh BPS untuk updating data di lapangan. Dengan sinkronisasi data, harapannya akan diperoleh satu data kependudukan Indonesia agar terpenuhinya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang statistik hayati. Dalam sistem statistik hayati, sensus digunakan untuk melengkapi dan menjaga kualitas data registrasi dengan memastikan bahwa: (1) semua kejadian penting tercatat tanpa duplikasi; (2) semua informasi terkait individu terekam dan ter-update, (3) informasi yang tersedia terkompilasi, tervalidasi dan terolah dengan baik; dan (4) statistik hayati dipublikasikan tepat waktu.

Narasumber selanjutnya, Wini, memberikan pemaparannya mengenai Pencatatan Kematian Sebagai upaya Akurasi Data Menuju Pemilu Tahun 2024. Seperti diketahui bahwa akta kematian selalu sulit dikarenakan tidak adanya pendataan untuk penduduk yang meninggal dunia. Padahal menurut Wini, yang berkewajiban melaporkan kematian ialah pihak keluarga ataupun petugas dari lingkungan RT/RW setempat. Layanan Adminduk di Kabupaten Tasikmalaya sampai dengan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui Whatsapp, maupun secara tatap muka yang dapat dilakukan di kecamatan dan  Disdukcapil. Disdukcapil berusaha agar pelayanan tetap berjalan di tengah situasi pandemi ini sesuai dengan kebijakan Adminduk untuk pelayanan secara online dan tatap muka, dan melakukan sosialisasi secara berjenjang dengan SKPD, Kecamatan, UPTD, Desa melalui rapat koordinasi, sosialisasi melalui media sosial. Adanya pelayanan keliling dan inovasi sebagai upaya agar pencatatan akta kematian lebih tinggi, diantaranya pelayanan dokumen kependudukan terpadu, pelayanan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas, Jompo ke desa-desa dan daerah terpencil, pelayanan integrasi perekaman antar kecamatan, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, pelayanan perekaman ke sekolah dan pesantren, pelaksanaan pelayanan keliling melalui koordinasi lintas OPD terkait dan pelayanan lintas sektor KIA.

Wini menambahkan, selama ini permasalahan yang berkaitan dengan pemilu yaitu terkait akta kematian, atau penduduk yang meninggal dunia masih terdapat dalam DP4. Disdukcapil melakukan terobosan baru dengan pelayanan dokumen kependudukan terpadu, pelayanan bekerjasama dengan RT Siaga Covid-19 se-Kabupaten Tasikmalaya, mencatat kematian penduduk berdasarkan buku registrasi surat keterangan kematian dari desa, serta bekerja sama dengan KPU untuk pemutakhiran data kematian dalam rangka keakuratan data di tahun 2024 mendatang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.