PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI MASA PANDEMI (Bagian 2)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung menjadi pembahasan yang dipaparkan oleh Siti Holisoh, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan. Disampaikan jika Kabupaten Bandung ini adalah wilayah dengan penduduk terbanyak, yaitu 3.583.056 jiwa. Tempat pemungutan Suara (TPS) sebanyak 6.874, ini pun menjadi daerah dengan TPS terbanyak. Dengan kondisi wilayah mencakup blank spot 28 TPS tersebar di 7 Kecamatan, rawan banjir dan bencana 203 TPS tersebar di 9 Kecamatan dan Rumah Sakit tempat isolasi penderita Covid-19 di 7 Rumah Sakit.

Di masa pandemi ini terdapat perubahan kebijakan formulir dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yakni dua jenis perubahan formulir yang diusulkan, antara lain: a) Perubahan nama formulir, yakni mengubah nama formulir yang semula berupa kode angka menjadi berupa substansi nama formulir tersebut sesuai peruntukannya, yang bertujuan untuk secara langsung memunculkan maksud dari formulir tersebut sehingga menghindari kesalahan penggunaan formulir dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis dokumen yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan; b) Penyederhanaan formulir, yakni mengurangi jumlah formulir dengan cara menggabungkan beberapa formulir menjadi satu formulir, terang Siti.

Masih adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) yang belum memahami sepenuhnya terkait beberapa perubahan regulasi, seperti mencantumkan penjadwalan kedatangan Pemilih ke TPS pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; Pemilih datang ke TPS tidak sesuai dengan waktu yang tertera di formulir Model C.Pemberitahuan-KWKBelum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan terhadap Pemilih  yang melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah; Belum adanya aturan/SOP yang jelas terkait perlakuan terhadap limbah medis yang tersebar di TPS pasca pemungutan suara; Beberapa perubahan regulasi turun secara mendadak, ungkap Siti lebih lanjut. Hal-hal tersebut merupakan beberapa inventarisir permasalahan yang terjadi saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi Covid-19.

Budi Ardiansyah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan jika satu hari sebelum hari pemungutan suara, Kabupaten Sukabumi diberikan cobaan dengan turunnya hujan dan angin puting beliung, sebanyak 23 Kecamatan mati lampu dan TPS Sebagian pindah ke halaman rumah-rumah warga, namun pada tanggal 9 Desember Pemungutan dan Penghitungan Suara bisa telaksana dengan segala keterbatasan. Terkait kondisi signal untuk keperluan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), ini merupakan hal yang seksi. Signal kuat di Kabupaten Sukabumi hanya 43%, signal lemah 27% dan blank spot sekitar 327 TPS. Hal lain yang cukup menarik yaitu mengenai protokol Kesehatan, ini menjadi tantangan yang tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme.

Hal-hal yang terjadi di lapangan inilah yang menjadi catatan sejarah dan pengalaman bagi kita sebagai penyelenggara. Beberapa catatan diantaranya Pandemi Covid-19 sesuatu yang baru bagi penyelenggaraan Pemilihan, konteksnya pasti belum terbiasa untuk pemilih maupun penyelenggara, untuk itu perlu dilakukan berbagai cara menyosialisasikan, menginternalisasikan apa kebiasaan adaptasi baru serta wawasan kita sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Catatan berikutnya dari tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara merupakan puncak dari semua tahapan. Tahapan ini ada di tangan KPPS, posisi KPPS sangat penting dan strategis, bagaimana ke depannya KPPS harus dipersiapkan untuk Pemilihan Tahun 2024 nanti. KPPS harus disiapakan dari sisi hardskill-nya, kemudian tidak kalah penting softskill-nya untuk ditanamkan kepada KPPS saat bimbingan teknis. Pemilu Tahun 2024 sudah harus mulai dirancang dan dipersiapkan sedini mungkin, yaitu dengan melakukan berbagai aktivitas dengan mempersiapkan KPPS, misalnya dengan sekolah demokrasi, kursus kepemiluan serta webinar-webinar bagi para penyelenggara maupun masyarakat sebagai pemilih, ujar Endun sekaligus menutup webinar. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 39 Kali.