.jpg)
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI MASA PANDEMI (Bagian 1)
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Hal yang paling berharga dan harus kita pelajari adalah bagaimana kita sukses mengelola Pemilihan dimasa Pandemi Covid -19. Ini menjadi pengalaman dan bahan referensi kita untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024, ungkap Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, mengawali sambutannya pada Webinar Sharing of Knowledge and Experiences (SINOPSIS) edisi ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Tema pembahasan SINOPSIS kali ini yaitu “Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan” yang diisi oleh narasumber: 1) Muhammad Rifai Harahap, Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan; 2) Siti Holisoh, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan 3) Budi Ardiansyah, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu menarik untuk dibahas karena banyak dinamika yang terjadi perihal hasil penghitungan suara yang berubah karena dinamisnya dukungan pemilih terhadap pasangan calon kepala daerah, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Ditambah lagi dinamika yang terjadi perihal hasil penghitungan suara ini terjadi ditengah pandemi Covid-19, terang Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat selaku moderator.
Benar bahwa KPU Labuhanbatu Sumatera Utara adalah salah satu dari 16 KPU yang melaksanakan PSU pasca putusan MK, ujar Muhammad Rifai. Dalam pokok permohonan ini ada 5 (lima) pokok permohonan yang disampaikan pemohon, diantaranya: 1) Adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, tapi ini dibantahkan oleh MK karena tidak memenuhi unsur hukum; 2) Penggunaan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan karena bukan penduduk Labuhanbatu, ini juga dibantahkan; 3) Penggunaan surat suara atas pemilih yang tidak hadir, MK menyatakan ini juga tidak memenuhi unsur hukum; 4) adanya keterlibatan unsur Pemerintah Labuhanbatu turut memenangkan pihak terkait, ini juga dibantahkan; dan 5) Besarnya jumlahnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di beberapa kecamatan. Inilah yang menjadi pertimbangan MK dilaksanakannya PSU di 9 TPS. Yaitu besarnya jumlah pemilih dalam DPTb, menurut MK pemilih yang telah terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilih di TPS yang sama, bahkan di TPS lain dengan menggunakan KTP-el.
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara itu adalah tahapan puncak, semua kinerja di tiap divisi akan diukur di tahapan pemungutan suara, dari kasus Labuhanbatu dapat kita simpulkan kinerja tiap divisi diuji untuk menyukseskan Pemilihan. Selain itu kehati-hatian dan kecermatan kita dalam mengkategorikan pemilih termasuk DPT, DPTb, atau Pindahan, ini menjadi fokus dan pekerjaan rumah KPU dalam membimtek Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), inilah yang menjadi pelajaran berharga dan baik yang harus kita catat, tambah Endun menyimpulkan. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)