
MEKANISME PENGISIAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Penggantian Kepala Daerah 2022-2023 menuju Pemilu 2024 merupakan tema yang diangkat pada acara dialog publik oleh Magister Ilmu Politik (MIPOL) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Institute For Politics, Peaces and Security Studies (IPPSS). Tema tersebut dipilih berkaitan dengan dinamika politik keamanan dan efektifitas Pemerintah Daerah. Kegiatan diselenggarakan bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 yang dilakukan secara hybrid. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Ketua KPU, Ilham Saputra, Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD Kemendagri, L. Saydiman Marto, Anggota DPD, Fahira Idris, serta Dosen MIPOL UMJ, Sri Yunanto.
Asep Setiawan selaku Kepala Program Studi MIPOL FISIP UMJ, menyatakan bahwa topik ini penting untuk diangkat, mengingat Indonesia akan mengalami pergantian kepemimpinan nasional ditahun 2024. Namun menjelang perhelatan demokrasi tersebut, di tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian kepala daerah yang jumlahnya mencapai 271 kepala daerah dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Sementara yang menjadi persoalan adalah Pilkada serentak baru akan diselenggarakan pada 2024. oleh karenanya Indonesia akan menghadapi beberapa persoalan mengenai bagaimana mekanisme pergantian kepela daerah itu sendiri, proses politiknya, maupun keterwakilan para pejabat sementara apabila ada penunjukan. Kondisi ini menjadi sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia yang telah berkomitmen melaksanakan demokrasi dengan pemilihan secara langsung.
L. Saydiman Marto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Penjabat Kepala Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria. Adapun yang dapat menempatinya ialah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, seperti sekretaris jenderal kementrian dan jabatan lain yang setara untuk Penjabat (Pj) Gubernur, JPT Pratama untuk Pj. Bupati/Walikota. Pengusulan dan penetapan Pj. Gubernur dilakukan oleh Mendagri dengan menyaring pejabat sesuai kriteria dan persyaratan. Selanjutnya menyiapkan dan menyampaikan 3 nama calon Pj. Gubernur kepada Presiden. Usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Pj. Gubernur, yang kemudian diterbitkan Keputusan Presiden. Namun dalam kondisi tertentu, Presiden dapat menentapkan Pj. Gubernur di luar usulan yang disampaikan oleh Mendagri. Sementara pengusulan dan penetapan Pj. Bupati/Walikota dilakukan oleh Gubernur dan diserahkan kepada Mendagri.
Saydiman menambahkan, bahwa Pj. Kepala daerah (KDH) mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan KDH sesuai yang tertuang pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi terdapat pembatasan kewenangan Pj. KDH karena keberadaannya berdasarkan penunjukan, bukan hasil dari pemilihan. Adapun pembatasan kewenangan Pj. KDH sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Momor 49 Tahun 2008 yakni: (1) tidak boleh melakukan mutasi pegawai; (2) tidak membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebellumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya; (3) tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta (4) tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun demikian, pembatasan kewenangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Fahira Idris menyampaikan bahwa berbicara tentang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan sebuah transisi dan kebijakan politik hukum nasional. Hampir setengah wilayah Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat sampai dengan terpilihnya kembali kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Hal ini menjadi persoalan yang krusial, setidaknya meliputi: (1) banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dari hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, para Pj. tersebut mempunyai kewenangan seperti kepala daerah hasil Pilkada, namun Pj. tidak akan pernah mempunyai legitimasi politik yang kuat terutama di mata masyarakat sebagaimana kepala daerah yang dipilih oleh rakyat secara langsung; (2) panjangnya durasi yang dijabat para Pj., yaitu satu sampai lebih dari dua tahun; (3) menghadapi agenda nasional Pemilu dan Pemilihan 2024; (4) ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi Pj. kepala daerah; (5) polemik rujukan utama aturan pegisian Pj., yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan boleh tidaknya TNI/Polri menjadi Pj.; serta (5) adanya tantangan kompleks apabila pandemi belum berakhir. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari proses demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari proses demokrasi, yang artinya penunjukan 272 kepala daerah ini, terutama dalam durasi yang cukup panjang, dinilai jauh dari prinsip demokrasi dan otonom.
Sementara itu, Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU telah menyusun strategi dalam mepersiapkan tahapan, diantaranya dengan memperkuat jaringan kerja sama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, juga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapannya. Adapun yang menjadi tantangan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat. Kemudian tahun 2024 akan kembali menjadi tahun politik, masyarakat akan terkelompok secara politik, “perang” media dan informasi, serta kemungkinan akan marak informasi hoaks melalui media sosial, perlu diantisipasi melalui adanya upaya masif untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
Ilham menyebutkan, dalam menghadapi perhelatan tahun 2024, sampai saat ini KPU memiliki anggota dan penyelenggara ad hoc sekitar 7 juta orang. Sedangkan untuk ASN sekretariat KPU sebanyak sekitar 14 ribu personel. KPU juga terus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir serta hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Di samping itu KPU juga telah mengembangkan sistem informasi yang digunakan dalam mendukung tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sementara dari sisi logistik, yang menjadi tolok ukur keberhasilannya adalah logistik harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat sasaran yang tidak terlepas dari tantangannya.
Dari perspektif akademis, Sri Yunanto mengungkapkan bahwa untuk mengganti satu pimpinan yang mempunyai legitimasi politik tinggi, maka diperlukan dialog dengan yang memiliki legitimasi politik tersbut, seperti halnya partai politik. Pj. KDH harus mempunyai dasar legitimasi politik yang tinggi, sehingga legitimasi politik yang baik dapat diterima oleh semua pihak, dimana akan memberikan satu implikasi keamanan. Sri menambahkan, apabila telah dilakukan deklarasi bersama di depan publik mengenai kesepakatan tersebut, maka secara administratif, secara hukum, dan secara politik, dapat menyelesaikan implikasi ekonomi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)