MANAJEMEN TEKNIS PEMILIHAN DIMASA PANDEMI COVID-19

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id KPU Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Tribun Jabar menyelenggarakan webinar Sawala sesi kedua dengan mengangkat tema "Manajemen Pemilihan di Masa Covid", pada hari Rabu (10/11/2021). Acara dilaksanakan dengan menggunakan media daring Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di channel YouTube KPU Provinsi Jawa Barat. Dihadiri oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sebagai pembuka acara dan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pengantar di awal acara. Kegiatan ini mengundang pendiri Network of Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiansyah serta Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Fauzan Ali Rasyid, yang bertindak sebagai narasumber.

Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Sawala merupakan inisiatif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar sebagai wadah berdiskusi untuk menambah wawasan sekaligus melakukan evaluasi tahapan pemilu dan pemilihan. Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tengah pandemi seperti saat ini yang merupakan bencana non alam, menjadi pengalaman pertama bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU sama sekali belum berpengalaman ketika pertama kali menghadapinya. Kondisi seperti ini perlu diinventarisir dan diantisipasi apabila ke depannya terdapat kendala dan muncul kembali persoalan-persoalan seperti Covid -19 pada Pemilihan Tahun 2020 lalu.  Ilham berharap, dengan adanya Sawala ini dapat memberikan  masukan dan solusi agar ke depan dapat sama-sama mengantisipasi hal serupa.

Rifqi Alimubarok mengutarakan  jika kegiatan hari ini difokuskan dalam rangka  persiapan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, khususnya membahas tentang pengalaman menyangkut aktivitas yang paling penting dalam melaksanakan tahapan dimasa pandemi. Banyak perubahan ketentuan yang terjadi saat pelaksanaan pemilihan. Kegiatan-kegiatan untuk tahapan tertentu yang menyebabkan kerumunan tidak dapat dilaksanakan, salah satunya terkait pelaksanaan tahapan kampanye. Apabila beberapa kegiatan tidak diperbolehkan saat masa pandemi, lantas metode apa yang lebih sering dilakukan oleh pasangan calon saat melaksanakan kampanye? Inilah yang kemudian perlu disampaikan, karena tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi, banyak hal baru yang dilakukan dalam proses tersebut. Tak kalah pentingnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dimasa pandemi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, dikarenakan banyaknya keterbatasan dalam sosialisasi tatap muka dan pengurangan media luar ruang. Untuk itu, hal yang ingin diketahui dalam diskusi ini salah satunya seperti apa media sosialisasi efektif yang dilakukan agar partisipasi masyarakat tidak menurun sesuai pengalaman yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota penyelanggara Pemilihan Tahun 2020. 

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadi, menyampaikan pemaparannya tentang manajemen sosialisasi dan pendidikan pemilih dimasa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan pemerintah terkait Covid-19 sangat mempengaruhi penyelenggaraan teknis pemilihan. KPU sebagai penyelenggara dituntut harus tetap melaksanaakan tahapan, program dan jadwal pemilihan untuk tetap menjaga kedaulatan rakyat, dan disisi lain juga harus menjaga kesehatan masyarakat. Untuk itu, KPU Kabupaten Pangandaran harus memiliki terobosan-terobosan dan manajerial sosialisasi dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang menjadi tantangan dan dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dalam pemilihan dimasa pandemi Covid-19, diantaranya dari segi faktor regulasi, faktor administrasi, faktor politik, profesionalitas penyelenggara, informasi bagi masyarakat berupa sosialisasi dan pendidikan pemilih, kualitas data pemililh, serta jaminan keamanan dan kesehatan. Inilah hal-hal yang dapat mempengaruhi angka partisipasi pemilih.

KPU Kabupaten Pangandaran melakukan manajemen sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih dengan cara memodifikasi tahapan sosialisasi, melakukan kolaborasi yang strategis dengan stakeholders, optimalisasi peggunaan teknologi informasi, optimalisasi badan penyelenggara adhoc, refocussing anggaran, serta melakukan pendidikan pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat peningkatan yang luar biasa terhadap partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Tahun Tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobana, menyampaikan paparannya tentang manajemen kampanye dimasa pandemi Covid-19 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pada prinsipnya kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka dan dialogis. Jenis tahapan kampanye sendiri terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain (termasuk kampanye melalui media sosial), kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, debat publik/terbuka antar pasangan calon, masa tenang, serta pembersihan alat peraga kampanye. Setiap kegiatan kampanye harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk penyebaran bahan kampanye berupa flyer, leaflet, pamflet atau poster.

Sharing pengalaman berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, tentang bagaimana manajemen pemungutan dan penghitungan suara dimasa pandemi. Dalam pelaksanaannya, yang menjadikan proses ini berdeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya dapat dilihat dari tahap persiapannya, dimana seluruh area dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Namun sebelumnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu mengamankan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air, dengan disaksikan oleh saksi dan Pengawas TPS yang telah hadir. Dari sisi pemilih, dihimbau untuk menjaga jarak aman saat dalam antrian, mencuci tangan serta menggunakan masker di area TPS, serta dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh KPPS. Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, dalam hal terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga) derajat celcius, dilakukan sesuai ketentuan yaitu dengan mengarahkan yang bersangkutan ketempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludi, turut membagikan pengalamannya mengenai manajemen sengketa pada Pemilihan Tahun 2020. Sengketa pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta pemilu,serta sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa  peserta pemilihan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Sedangkan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan. Sengketa yang ditujukan kepada MA adalah sengketa  pemilihan  di luar kategori sengketa hasil. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta, sengketa tentang penetapan pasangan calon, sengketa pelanggaran administrasi, dan perkara pidana pemilihan.

Dalam proses membuat jawaban kepada MA, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan Tim Ahli yang memiliki pengetahuan kepemiluan. KPU membuat jawaban atas aduan ke MA berdasarkan Regulasi dan fakta-fakta dalam proses menjawab rekomendasi Bawaslu, dan dinyatakan oleh MA bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang benar dalam  menangani rekomendasi tersebut. Sedangkan untuk penanganan sengketa di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI, serta menunjuk tim pengacara untuk melakukan koordinasi dalam menyusun jawaban atas persengketaan tentang hasil perolehan suara.

Fauzan Ali Rasyid sebagai narasumber utama memberikan pemaparan mengenai evaluasi dan solusi dalam manajemen pemilihan dimasa pandemi Covid-19. Di Indonesia pada tahun 2020, dalam sektor politik diera pandemi diharuskan adanya pemilihan kepala daerah, dimana ada sekitar 270 pemilihan (nasional), di Jawa Barat sendiri ada  8 kabupaten/kota. Banyak kekhawatiran dalam penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi ini, antara lain pemilihan dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, rendahnya partisipasi politik, komunikasi politik dalam pemilihan dikhawatirkan tidak optimal karena adanya larangan berkerumun, maraknya money politic, serta maraknya kecurangan menjadikan pemilihan tidak fair karena akan lebih menguntungkan incumbent. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah bersikukuh melaksanakan pemilihan dengan melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, walaupun ada pengunduran yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Namun pada pelaksanaannya, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut tidak terjadi. Pemilihan tidak menjadi klaster baru Covid-19, bahkan yang dikhawatirkan akan banyak jatuh korban itu tidak terjadi. Kemudian rendahnya partisipasi politik, ternyata partisipasi politik rakyat meningkat, khususnya di Jawa Barat. Fakta berikutnya pemilihan dikhawatirkan menguntungkan incumbent, ternyata terbantahkan.

Secara umum pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi relatif berhasil dilaksanakan oleh penyelenggara. Hal tersebut dapat terjadi karena berdasarkan beberapa faktor, diantaranya: (1) Faktor kesigapan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah; (2) Tingginya tingkat kepatuhan akan protokol kesehatan; (3) Kedisiplinan kandidat dan partai politik; dan (4) Tingginya kesadaran masyarakat, baik terhadap protokol kesehatan maupun pemilu. Pengalaman tersebut menunjukkan akan mengarahkan sikap optimistis untuk mengulang kesuksesan pada pelaksanaan di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang mudah-mudahan pandemi telah berakhir.

Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai narasumber penutup, menyampaikan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tantangan serta rekomendasi menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.  Ketidakpastian akan kondisi ke depan, apakah pandemi sudah berakhir atau belum, maka kesehatan dan keselamatan publik menjadi perhatian utama. Adanya kekhawatiran muncul klaster atau episentrum baru Covid-19 akibat aktivitas proses pemilihan, kepastian regulasi yang rigit, komprehensif serta sosialisasi yang masif ke seluruh stakeholders pemilihan (termasuk penyelenggara), merupakan kondisi-kondisi yang berpengaruh terhadap kualitas pemilihan. Tantangan selanjutnya menjelang tahun 2024 diantaranya adalah demokrasi yang tidak sehat dan tidak mencerminkan free and fair election, ujaran kebencian, isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), berita hoaks, partisipasi pemilih yang cenderung turun dengan kualitas daftar pemilih alakadarnya, juga politisasi bantuan sosial kemanusiaan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun politik biaya tinggi.

Ferry memberikan beberapa catatan dan rekomendasi di akhir pemaparannya, dimana penyelenggara pemilu betul-betul harus menempatkan kesehatan dan keselamatan publik (termasuk penyelenggara itu sendiri) menjadi hal yang sangat penting, dengan tetap memerhatikan aspek inklusifitas, kesetaraan dan akuntabilitas. Kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tetap harus dijaga, karena hal ini merupakan aspek penting dan mendasar yang tidak bisa ditawar. Dalam hal ini kekuatan regulasi/aturan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan harus dipersiapkan dengan cermat, rigit, lengkap dan tepat waktu. Pemilihan bukan hanya pemungutan suara semata, tetapi menjadi satu kesatuan electoral process. Jika KPU ingin merubah satu proses teknikalitas kepemiluan, pastikan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kerja penyelenggara adalah kerja kolektif kolegial yang mandiri, maka KPU dan Bawaslu perlu berani dan tegas menjaga kemandiriannya dalam mengambil keputusan, di samping kerja detail dengan manajemen risiko yang terukur. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.