MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN DI DAERAH RAWAN BENCANA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (3/11/2021), KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seri ke-8 (delapan) yang merupakan seri terakhir dari serangkaian kegiatan di tahun 2021.  Kegiatan kali ini dilaksanakan secara luring bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, dengan mengangkat tema “Manajemen Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Daerah Rawan Bencana”. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat secara daring, Anggota Patroli Sungai Citarum, serta peserta yang terdiri dari penggiat demokrasi dan kepemiluan, masyarakat umum dan tenaga pendidik dibeberapa wilayah di Kabupaten Bandung. 

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kali ini jika dikaitkan dengan program Pepeling (Pemilu Peduli Lingkungan) diharapkan ada nafas yang sama antara kepedulian terhadap lingkungan. Orientasinya adalah apabila lingkungan sehat, maka kesejahteraan akan meningkat. Begitu juga dengan pemilu, pemilu yang sehat melahirkan pemimpin yang sehat dan berujung pada kesejahteraan. Ketika KPU atau stakeholders konsen terhadap pemilih, dipastikan konsen pula terhadap lngkungan, hal ini tidak terlepas dari kondisi topografi dan geografis Kabupaten Bandung yang memang merupakan daerah rawan bencana.

Agus menambahkan, salah satu contoh wilayah di Kabupaten Bandung yang rawan bencana banjir yaitu Kecamatan Dayeuhkolot, telah membuktikan bahwasanya penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mampu mengatasi situasi tersebut. Dengan dimilikinya ketangguhan dari segi mental dan praktis, keterampilan mengatasi banjir, memiliki kemampuan berkomunikasi, serta manajemen risiko, maka pelaksanaan pemilu dan pemilihan di wilayah tersebut tetap dapat dilaksanakan. Maka dari itu, untuk lebih menguatkan apa yang telah KPU lakukan, harapannya masyarakat tetap sadar dan tahu posisi bahwa pengelola pemilu/pemilihan di Kabupaten Bandung memiliki feeling terkait risiko bencana alam.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, memberikan apresiasi terhadap tema kegiatan ini, terkait bagaimana antisipasi terhadap potensi bencana pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan, seperti diketahui bahwa krisis alam dapat datang dari manapun, dalam bentuk apapun dan kapanpun. Sebagai penyelenggara pemilu, harus dapat memastikan bahwa dalam penyelenggara pemilu dan pemilihan dapat melayani pemilih dan peserta dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tagline KPU Melayani. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam terwujudnya integritas elektoral. KPU tentunya bukan lembaga yang memiliki otoritas dalam penanganan ataupun mitigasi bencana alam, namun KPU perlu kiranya berkoordinasi dengan pemerintah termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat yang tentunya lebih mengetahui mengenai bagaimana cara mengatasi krisis alam apabila terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

KPU Kabupaten Bandung harus memiliki data terkait potensi-potensi bencana alam agar ditahun ke depan pihak pemerintah dapat mengantisipasi hal tersebut. Idham berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi secara teknis kepada pihak pemerintah daerah mengenai rancangan pembangunan, agar eksekutif dan legislatif di Kabupaten/Kota dapat memprioritaskan tentang antisipasi atau mitigasi bencana alam saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Bandung, Supriatna, juga berkesempatan menyampaikan materi mengenai peran penyelenggara dalam mewujudkan budaya demokrasi sehat. Demokrasi dikatakan sehat apabila dilihat dari parameter teknis penyelenggaraan harus memenuhi 5 unsur, antara lain: (1) Pemilunya berbasis regulasi, norma dan aturan; (2) Pemilunya bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil); (3) Memiliki partisipasi masyarakat yang tinggi, bukan hanya pada saat hari pencoblosan, namun pasrtisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara umum untuk terlibat pada seluruh tahapan; (4) Pemilu yang reguler/periodik; serta (5) Adu gagasan. Apabila dilihat dari parameter non teknis kepemiluan, terdapat 2 poin yang menjadi indikator demokrasi yang sehat, yaitu: (1) kebebasan pers dan social control. Karena ketika kebebasan pers tidak terjadi, maka tidak akan ada pemilu yang berkualitas; dan (2) Kemanan wilayah. Dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dalam setiap penyelenggaraan pemilu, maka pemilu dapat dikatakan sehat dan berkualitas.

Kaitannya dengan mitigasi bencana dalam pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Bandung mengundang Dudi Andre Setiawan, selaku Anggota Patroli Sungai Citarum. Dudi mengulas dengan cukup komprehensif perihal mitigasi bencana. Mitigasi menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik fisik, penyadaran dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi bencana. Manfaat yang didapatkan oleh penyelenggara pemilu dengan adanya mitigasi, diantaranya dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, penyelenggara pemilu dapat memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat/pemilih, serta dapat mengidentifikasi dan mengenalkan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU sedikitnya harus memahami bagaimana mitigasi bencana, setidaknya dapat menyediakan tempat pemilihan yang aman juga sehat bagi pemilih agar tercipta sirkulasi udara yang baik. Pada hakikatnya pemilih adalah penguasa sungguhnya, karena di ujung jarinya terdapat sebuah keputusan yang baik dan yang jelek dari sesuatu, tergantung dari situasi dan kondisi yang dialami saat dalam proses pemilu/pemilihan.

Dudi lebih lanjut menerangkan bahwa upaya pengurangan risiko atau mitigasi bencana penting sebagai edukasi bagi penyelenggara maupun pemilih dalam mengantisipasi wilayah Kabupaten Bandung yang mayoritas rawan bencana saat penyelenggaraam pemilu dan pemilihan. Kemudian apa kaitannya penyelenggara pemilu dengan relawan mitigasi? Keduanya dapat berperan sebagai penerjemah tentang kepemiluan dan kebencanaan, sebagai penerima tamu dan pengawal atau pendamping pemilih. Dengan demikian diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi pemilih sebagai stakeholders utama, karena pemilu merupakan bagian dari wisata demokrasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.