Koordinasi Dan Konsolidasi Kehumasan KPU (Bagian 5)

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kehumasan atau public relations setidaknya memiliki definisi yang meliputi: (1) fungsi manajemen yang mengevaluasi sikap-sikap publik; (2) mengidentifikasi kebijakan dan prosedur dari individu atau sebuah organisasi untuk kepentingan publik; (3) membuat perencanaan dan melaksanakan program tindakan untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik, ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity) pada sambutannya dalam acara rapat koordinasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa (04/05/2021).

Kehumasan menjadi salah satu bagian penting bagi penyelenggara pemilu, karena (1) reputasi merepresentasikan eksistensi organisasi di mata publik; (2) Reputasi organisasional yang baik bukan pemberian, tetapi direncanakan dan diraih. Ini menjadi indikator efektivitas komunikasi publik dari sebuah organisasi, begitu juga bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP); (3) Reputasi organisasional LPP berkorelasi positif terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu; (4) Reputasi organisasional LPP yang baik hanya dapat dicapai melalui praktek PR yang benar, tambah Ferry.

Ferry menyatakan terdapat beberapa aktivitas yang dapat mengoptimalisasi kehumasan suatu lembaga, diantaranya adalah: (1) melalui media massa, seperti konferensi pers maupun press release yang berhubungan dengan wartawan dan redaksi; (2) melalui media khusus, seperti booklet, bulletin, slide, film, atau video; (3) melalui internet, seperti laman/situs, mailing list, dan media sosial; (4) melalui interaksi langsung, seperti workshop, diskusi atau pelatihan; serta (5) melalui media center, seperti desain, setting, dan tenaga ahli media center.

Di akhir pemaparannya, Ferry menyampaikan beberapa rekomendasi peningkatan kehumasan, yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan sarana dan prasarana, serta rekomendasi kinerja. Di bidang kelembagaan, rekomendasi yang diberikan antara lain: (1) membangun manajemen strategis dan desain kehumasan, untuk merespon atau mengantisipasi permasalahan ataupun kesempatan; (2) Karena setiap tindakan dan kebijakan manajemen suatu lembaga melibatkan hubungan masyarakat maka sangat wajar dan rasional jika humas ditempatkan dalam posisi top manajemen dalam struktur kelembagaan KPU; (3) Kelembagaan kehumasan seharusnya berdiri sendiri, terpisah dari Biro Teknis dan Hupmas sehingga dapat melakukan fungsi-fungsi kehumasan secara optimal; (4) Membentuk dan mengoptimalkan peran Bakohumas dan PPID di setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI untuk meningkatkan pelayanan data dan informasi dalam rangka mewujudkan asas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel; (5) Organisasi yang terstruktur dan rapi.

Rekomendasi di bidang SDM diantaranya meliputi: (1) Sumber Daya Manusia yang handal dalam kehumasan/PR dalam meng-cover masalah-masalah actual; (2) Pemahaman dasar mengenai Pemilu yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam organisasi; (3) Mendorong pembentukan jabatan fungsional (jafung) pranata humas di KPU; (4) Meningkatkan kemampuan humas KPU dalam menyusun agenda setting dan framing berita kepemiluan; (5) Meningkatkan kemampuan humas KPU dalam melakukan maping berita, pengelolaan isu dan analisa jejaring sosial serta antisipasi berita bohong/hoax; (6) Meningkatkan kapasitas staf komisioner/pimpinan untuk melakukan peran-peran jurnalistik sehingga dapat menghimpun, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi dan/atau kegiatan kelembagaan yang melibatkan komisioner.

Aspek sarana dan prasarana direkomendasikan sebagai berikut: (1) Meningkatkan jenis, kapasitas dan jangkauan media internal KPU, terutama portal berita, radio, televisi dan media sosial yang masih menjadi sumber informasi utama bagi publik; (2) Meningkatkan integrasi dan konvergensi media informasi kepemiluan untuk memberikan kemudahan dan keragaman akses informasi kepada publik; (3) Membangun infrastruktur untuk kebutuhan KPU dalam melakukan maping pemberitaan dan penyiaran di media cetak dan elektronik.

Rekomendasi di bidang kinerja sebagai berikut: (1) Mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan media sosial sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan publik; (2) Membentuk opini publik terkait kepemiluan dengan membuat agenda setting versi penyelenggara pemilu; (3) Mengoptimalkan jaringan komunikasi dan informasi nasional untuk menyebarkan informasi kepemiluan kepada publik; (4) Membangun sinergitas dengan unsur lain/stakeholders lain; serta (5) Melakukan aktifitas kehumasan yang berhubungan dengan Pendaftaran pemilih, pendidikan pemilih, dan menciptakan suasana Pemilu yang berkualitas dan demokratis, tutup Ferry. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.