KNOWLEDGE SHARING TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung Kembali menyelenggarakan Knowledge Sharing internal pada Senin (25/4/2022), yang diadakan di Aula Bale Pinter Pemilu Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Materi Knowledge Sharing kali ini yaitu mengenai Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2022, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu 2022 serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan KPU, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengelolaan anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kepala Sub Bagian Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono menjelaskan mengenai Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2022, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu Tahun 2022. Ketentuan mengenai Revisi anggaran sendiri diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yakni 1) Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, yakni perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya; 2) Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, yang merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan; dan 3) Revisi administrasi, yaitu meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Sementara disesi berikutnya, Ira Mutia selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan materi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penanggungjawab Kegiatan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Bendahara Pengeluaran. Adapun tugas dan wewenangnya dimana Ketua KPU sebagai PA bertanggungjawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan kebijakan anggaran KPU yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua selaku PA mempunyai wewenang untuk menunjuk Sekretaris Jenderal yang berstatus PNS sebagai KPA dan berwenang menetapkan Pejabat Perbendahaan Negara lainnya. Sementara penunjukan KPA bersifat ex-officio, yaitu Sekretaris Jenderal untuk KPA satuan kerja Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi untuk KPA Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk KPA Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ialah pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Negara. PPK membuat komitmen berupa perikatan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban DIPA. PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dijelaskan lebih lanjut bahwa penunjukan PPSPM agar memperhatikan kesetaraan golongan dan jabatan serta diharapkan tidak lebih rendah dari PPK, sedangkan Bendahara Pengeluaran (BP) yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris KPU Provinsi/Sekretaris Kabupaten/Kota memiliki tanggungjawab secara pribadi atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, serta bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang dan/atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN/Kepala KPPN. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.