KNOWLEDGE SHARING PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi kepemiluan, KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal, secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Seketariat di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Manajemen Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu yang disampaikan oleh Siti Holisoh selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki karakter yang unik. Artinya bahwa setiap personel KPU tidak hanya sekedar harus tahu bagaimana pelaksanaan tahapannya, melainkan dibutuhkan pendalaman serta mengetahui risiko dari setiap pelaksanaannya. Untuk itu adanya knowledge sharing ini diharapkan dapat membentuk kerangka berfikir setiap personel agar semakin cerdas dan teliti untuk menjadi bekal ke depan dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang. 

Siti Holisoh menyampaikan bahwa pencalonan anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 aturannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Formulir yang digunakan dalam pencalonan terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni formulir yang diperuntukkan bagi partai politik, formulir yang diperuntukkan bagi bakal calon yang bersangkutan, dan formulir yang harus disiapkan oleh KPU. Dalam prosesnya KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pengajuan bakal calon. Partai politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan pengajuan data serta mengunggah dokumen persyaratan bakal calon pada aplikasi Silon. Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. Silon memberikan kemudahan bagi partai politik, diantaranya dapat memvalidasi keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan dan penempatannya. Dalam proses pengajuan bakal calon, partai politik juga dapat menggunakan formulir yang sesuai dengan peraturan KPU, dimana formulir-formulir tersebut dicetak melalui Silon. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon. Apabila seluruh dokumen syarat bakal calon sudah lengkap  dan  sah, maka KPU memberikan formulir tanda terima pendaftaran kepada partai politik bersangkutan. Tetapi apabila belum lengkap,  KPU memberikan berita acara pengembalian dokumen pencalonan kepada partai politik.

Siti menambahkan, dari beberapa kemudahan yang diberikan, masih terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam proses pencalonan. Permasalahan tersebut diantaranya terkait persyaratan, dimana seringkali didapati dokumen yang disampaikan tidak lengkap, nama yang tercantum dalam formulir pencalonan berbeda dengan yang tercantum dalam KTP elektronik atau dokumen lainnya, termasuk adanya perbedaan pemahaman pemenuhan syarat 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan berikut penempatannya. Di samping itu terkait dengan waktu pendaftaran yang seringkali dilakukan di hari terakhir menjelang akhir masa pendaftaran. Sedangkan kendala yang seringkali muncul terkait penggunaan aplikasi pencalonan yakni terkait server, jaringan dan hal-hal teknis lainnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.