KEHUMASAN SEBAGAI MEDIA MEMANTAPKAN KONSOLIDASI DEMOKRASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Hampir semua Lembaga sedang berlomba-lomba membangun strategi kehumasan bagi lembaganya, untuk itu hari ini kita berdiskusi bagaimana pentingnya kehumasan bagi lembaga publik, khususnya kita Komisi Pemilihan Umum (KPU), ujar Junaidin Basri, Ketua KPU Kabupaten Garut dalam prakatanya pada kegiatan Webinar Sosialisasi dan Pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan tema Koordinasi dan Kolaborasi Kehumasan untuk Memantapkan Konsolidasi Demokrasi (Elektoral), Selasa (15 Juni 2021). Tujuan dari koordinasi dan kolaborasi kehumasan ini, diharapkan KPU mampu membangun sistem kehumasan yang lebih professional, mampu menangkap informasi yang berkembang dan menjadi kebutuhan publik, mampu memberikan informasi yang tepat, akurat, dan memuaskan kepada publik, sehingga informasi yang berkembang dan disampaikan adalah informasi yang bertanggungjawab.

Dadan Saputra, Kordinator Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat selaku narasumber menyampaikan bahwa informasi digunakan untuk pengembangan diri maupun kelompok, ini sesuai dengan tujuan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Badan yang menyelenggarakan urusan negara adalah Badan Publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Nagara dan Belanja Daerah (APBN/APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan luar negari.

Informasi publik adalah semua aktivitas yang dikategorikan informasi tentang penyelenggara dan penyelenggaraannya. Jika itu bukan tentang KPU atau yang tidak dikuasai dan diwewenangi KPU, itu bukan termasuk informasi publik. Ada 3 jenis informasi yang harus disampaikan ke pada publik, yakni: (1) Informasi Serta Merta, informasi yang menyangkut hajat orang banyak; (2) Informasi setiap saat, dan (3) Informasi berkala, informasi yang dibuat dalam 1 tahun, 5 tahun. Misal renstra, renja, laporan kegiatan tahunan, dll., terang Dadan. Kemudian Pemohon Informasi adalah publik secara umum terdiri dari perseorangan dan organisasi. Siapapun warga negara dan dimanapun boleh melakukan permohonan informasi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ciri Bakohumas adalah berkordinasi, terang Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, memulai paparannya sebagai narasumber kedua. Ada Hubungan yang erat antara peran Bakohumas dengan informasi publik. Bakohumas ini merupakan tradisi baru di tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan ini menjadi energi bagi kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi. Maka dari itu kita harus bergandengan tangan dengan berbagai pemangku kepentingan/stakeholders (electoral stakeholders). Electoral stakeholders memiliki peran yang strategis pada tahapan maupun pra tahapan Pemilu/Pemilihan.

Ini menjadi tantangan, dengan hadirnya Bakohumas bagi kabupaten/kota dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan literasi pemilih dalam konteks pemenuhan informasi yang sifatnya serta merta. Tidak ada Pemilihan yang berdaulat, tanpa pemilih yang literat, tidak ada pemilih yang berdaulat tanpa mendapatkan informasi yang baik. Kehumasan yang baik dapat menyampikan informasi yang utuh, cepat, akurat, dan memuaskan. Untuk itu mari bersama-sama kita berkonsolidasi informasi di pra tahapan ini karena Bakohumas memiliki peranan yang strategis sehingga bisa saling berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik, tutup Idham. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.